PALU,netiz.id — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya. Rapat yang digelar di ruang Baruga, Lantai 3, Gedung B DPRD Sulteng, Palu, menghadirkan tenaga ahli, akademisi, dan perangkat daerah terkait pada Senin (06/10/25).
Rapat ini merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Daerah. Tim tenaga ahli mendapat mandat untuk mendalami materi dan menyelaraskan substansi Raperda agar pembahasan di Pansus bisa berjalan efektif.
“Pendekatan perlindungan cagar budaya tidak hanya administratif, tetapi juga berdasarkan urgensi dan nilai universal warisan budaya,” ujar salah satu tenaga ahli DPRD.
Rahman, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Sulteng, menekankan urgensi Raperda ini. Regulasi ini menjadi syarat utama pengusulan kawasan megalitikum Sulawesi Tengah sebagai warisan dunia (UNESCO), sekaligus dasar hukum pelestarian cagar budaya di daerah.
Rapat juga menekankan pentingnya peran masyarakat adat dan komunitas budaya, serta sinergi dengan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah. Peserta rapat mengusulkan agar inventarisasi cagar budaya di seluruh kabupaten/kota dicatat sistematis dan dicantumkan dalam lampiran Raperda untuk mempermudah pembaruan data di masa depan.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan agar seluruh masukan dari tenaga ahli, akademisi, dan OPD segera dimasukkan ke draf Raperda sebelum dibahas kembali di Pansus DPRD. Dengan disahkannya Raperda ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi cagar budaya sebagai kekayaan daerah sekaligus daya tarik wisata berbasis kebudayaan.




