BANGGAI,netiz.id — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tindak lanjut dari usulan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Tompotika di Kabupaten Banggai pada Selasa (23/07/24)
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulteng, serta Tenaga Ahli Komisi I DPRD Sulteng.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Komisi I DPRD Sulteng telah menerima surat dari Gubernur Sulteng sebagai salah satu persyaratan pengajuan calon DOB Tompotika. Namun, Forum Pemekaran calon DOB Tompotika belum melengkapi beberapa data yang diperlukan.
Komisi I DPRD Sulteng meminta agar data tersebut segera dilengkapi dan diserahkan kepada BRIDA Provinsi Sulteng untuk dilakukan kajian. Setelah kajian selesai dan data memenuhi persyaratan, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng untuk proses verifikasi.
Selanjutnya, Komisi I DPRD Sulteng berencana melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banggai guna meninjau kesiapan pemekaran calon DOB Tompotika. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, Komisi I DPRD Sulteng akan mengajukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng untuk mengadakan Rapat Paripurna guna persetujuan pemberian rekomendasi calon DOB Tompotika.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, menyayangkan kurangnya proaktif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dalam proses pengajuan calon DOB. Ia mengharapkan agar Pemda Kabupaten Banggai lebih aktif dalam mendukung proses pemekaran dan bersedia turun ke lapangan bersama Komisi I DPRD Sulteng untuk melakukan peninjauan. (*)




