PALU,netiz.id — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi pemerintah daerah (OPD), Tenaga Ahli Bapemperda, Tenaga Ahli Komisi I, serta staf Sekretariat DPRD Sulteng, Senin (20/03/25). Rapat tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi I, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika serta Ranperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Rapat kerja ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, dan berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Sulteng. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Komisi I Ir. Elisa Bunga Allo, serta para anggota Komisi I, antara lain Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, Hasan Patongai, Herry Utusan, Hartati, Faizal Alatas, dan Mahfud Masuara.
Dalam pembukaannya, Dr. Bartholomeus Tandigala menyampaikan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menyempurnakan kedua Ranperda tersebut. Ia memberikan kesempatan kepada anggota Komisi, perwakilan OPD, serta tenaga ahli untuk menyampaikan masukan guna memperkaya substansi regulasi daerah yang tengah dirancang itu.
Anggota Komisi I, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan bahwa untuk memperkuat kualitas Ranperda, pihaknya akan melakukan studi komparatif ke daerah yang telah lebih dahulu memiliki Perda sejenis. Menurutnya, hasil studi tersebut akan menjadi bahan masukan sebelum Ranperda difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Proses konsultasi juga akan dilakukan di tiga kementerian terkait, dan kita perlu menyusun poin-poin utama agar isi Ranperda tidak bertentangan dengan kebijakan pusat. Selain itu, perlu ditambahkan poin-poin baru agar lebih komprehensif dan relevan dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Tenaga Ahli Bapemperda, Siti Dahlia, menambahkan bahwa penyusunan Ranperda ini akan merujuk pada Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2024. Ia menjelaskan, Biro Hukum dan Dinas Kominfo akan berkolaborasi dalam menyusun dan menyempurnakan Ranperda, sebelum kemudian diserahkan kepada tenaga ahli untuk direvisi bersama jelang rapat finalisasi.
Lebih lanjut, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, menambahkan bahwa Ranperda ini telah melewati tahapan perancangan di Badan Kesbangpol, sehingga diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat tanpa bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Tim ahli akan menyesuaikan substansi dan menentukan bab-bab yang perlu ditambahkan agar regulasi ini benar-benar efektif saat diterapkan,” tandasnya. (KB/*)




