MOROWALI,netiz.id — Komando Distrik Militer (Kodim) 1311/Morowali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Tepe Asa Moroso. Pada Selasa (29/07/25), sekitar pukul 13.47 Wita, personel Kodim 1311/Morowali bersama personel Korem 132/Tadulako berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di salah satu kamar kos di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh Babinsa Koramil 1311-09 Bahodopi, Kepala Dusun setempat, serta dua orang anggota Linmas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 409 gram.
Berdasarkan keterangan sementara dari kedua terduga pelaku berinisial AN dan RA, barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Palu bernama Tawakal.
Kasdim 1311/Morowali, Mayor Nofry Poli, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan informasi jaringan terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di Bahodopi. Menindaklanjuti laporan itu, personel Kodim segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan aparat desa.
“Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan target, personel kami bersama anggota Korem 132/Tadulako langsung mendatangi lokasi dan mendapati pasutri tersebut bersama barang bukti sabu,” ungkap Mayor Nofry.
Ia menambahkan, seluruh proses pengamanan berlangsung kondusif dan sesuai prosedur. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Makodim 1311/Morowali untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang guna proses hukum lebih lanjut.
Kodim 1311/Morowali menyatakan akan terus berkomitmen dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Morowali. (KB/*)