DONGGALA,netiz.id — Kinerja Komisioner KPU Donggala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Rahmat Hidayat, menuai sorotan. Pasalnya, stiker coklit ditemukan oleh panwascam Kecamatan Balaesang Tanjung tertempel di Balai Desa.
Bahkan, stiker-stiker coklit yang ditempel di balai desa tersebut ditemukan tidak sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pengawasan, stiker-stiker tersebut mengandung data orang yang tidak dikenal dan orang yang telah pindah dari Kecamatan Balaesang Tanjung sejak 10 tahun lalu.

Penempelan stiker coklit di Balai Desa Malei Kecamatan Balaesang Tanjung
“Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan data pemilih yang digunakan dalam proses coklit,” ucap ketua panwaslu kecamatan Balaesang Tanjung, Asrul.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa investigasi mengungkap bahwa Pantarlih melakukan coklit atas instruksi atau surat dinas dari KPU Donggala yang disampaikan berjenjang melalui PPK ke PPS hingga ke Pantarlih. Namun, Pantarlih melakukan coklit tanpa menemui orangnya secara langsung, dan tetap mencoklit serta menempelkan stiker di balai desa, termasuk Balai Desa Malei, Walandano, Kamonji, Manimbaya, dan Palau.
“Menanggapi temuan ini, jajaran KPU di tingkat kecamatan bertindak cepat dengan mencabut stiker-stiker tersebut setelah melakukan koordinasi berjenjang. Bawaslu Donggala dan jajaran Panwascam menegaskan pentingnya ketaatan terhadap prosedur pelaksanaan coklit dan memastikan bahwa pemilih benar-benar dicoklit,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Donggala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Rahmat Hidayat, diduga tidak komunikatif ketika dikonfirmasi oleh media netiz.id. Bahkan, mantan staf Bawaslu Donggala itu hanya mengirimkan link berita media online lain.
“Sudah naik beritanya, Om,” tulisnya di pesan singkat WhatsApp pada Selasa (23/07/24). (KB)




