NETIZ.ID,Pinrang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Tomy Aprianto, S.H membenarkan bahwa Bendahara SMP Negeri 1 Pinrang (NH) dan Staf keuangan Dinas Pendidikan (RN) diperiksa.
Ia mengatakan bahwa bendahara SMP 1 Pinrang dan Staf Keuangan Dinas Pendidikan sudah dimintai keterangan serta ada juga beberapa orang lainnya yang mengetahui persoalan yang dilaporkan.
“Sudah diperiksa, khusus bendahara SMP 1 Pinrang sudah lima kali diperiksa, kita jadwalkan panggil beberapa orang lagi,” Kata Kasi Intel Kejari Pinrangseperti di lansir batarapos.com, saat dikonfirmasi. Kamis (13/1/22).
“Saya dan bersama rekan tim Dana BOS dimintai keterangan di Kejari, saya diperiksa dari jam saru sampai jam lima sore, disana saya hanya dimintai keterangan soal regulasi SOP penggunaan Dana BOS,” Sebutnya
Pemeriksaan itu berdasarkan surat panggilan permintaan keterangan Kejaksaan Pinrang nomor B-11/P,4,18/Dek.3/01/2021 terkait dugaan pengadaan dan dugaan laporan fiktif dana BOS tahun anggaran 2020 di SMP Negeri 1 Pinrang.
Meski demikian Kejari Pinrang terus akan mendalami dugaan tersebut, dijadwalkan akan memanggil lagi serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Staf Keuangan Dinas Pendidikan Pinrang RN membenarkan soal pemanggilan tersebut, ia dipanggil dan dimintai keterangan selama empat jam di Kejari Pinrang.
Terpisah, NH selaku bendahara SMP 1 Negeri Pinrang hendak dikonfirmasi via handphone enggan merespon wartawan, NH malah menutup telponnya.
Diketahui, panggilan Kejari Pinrang terkait dugaan pembelian fiktif dan dugaan manipulasi laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Pinrang.
Sementara itu Koordinator Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW) Jasmir Lainting meminta Kejari Pinrang mengusut dugaan tersebut, tidak hanya per item yang dimaksud namun ITCW Pinrang juga meminta Kejari Pinrang mengusut seluruh penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 1 Pinrang. Demikian Jasmir (KB/*)
Sumber : batarapos.com