PARIGIMOUTONG,netiz.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong resmi menahan Kepala Desa (Kades) Sausu Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berinisial AHS, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022.
Penahanan dilakukan setelah AHS menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Parimo, Jumat (24/10/25). Ia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Desa Olaya, Kecamatan Parigi, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap AHS setelah dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa,” ujar Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, SH, kepada wartawan.
Irwanto menjelaskan, proses penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak tahun 2024. Namun, penyidik sempat menghadapi kendala karena bendahara desa yang bersangkutan sulit ditemui untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan dugaan kuat bahwa AHS menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi. Dugaan penyalahgunaan itu terutama terjadi pada kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur, dengan nilai anggaran sekitar Rp220 juta.
“Pada tahun itu, pengadaan alat kesehatan dan bibit yang dianggarkan melalui dana desa tidak dilaksanakan alias fiktif,” jelas Irwanto.
Tak hanya itu, proyek pengerasan jalan desa di Dusun II dan Dusun III yang semestinya dibangun sepanjang 800 meter juga tidak sepenuhnya terlaksana.
“Di Dusun II hanya sekitar 200 meter yang dikerjakan, sementara di Dusun III tidak dilaksanakan sama sekali,” tambahnya.
Irwanto menuturkan, seluruh kegiatan fisik di desa tersebut dikerjakan langsung oleh Kades AHS tanpa melibatkan warga maupun Tim Pelaksana Desa (TPD). Bahkan, mulai dari penyewaan alat berat hingga pembayaran operator, semuanya dikelola langsung oleh sang Kades.
“Bendahara desa hanya diperintahkan untuk mengelola gaji aparat desa, tunjangan, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya dikelola langsung oleh AHS untuk kepentingan pribadinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irwanto mengungkapkan bahwa Kejari Parimo saat ini juga tengah menangani sejumlah kasus serupa di beberapa desa lain di wilayah Parigi Moutong.
“Untuk Desa Buranga dan Pangi sudah dalam proses, dan kami telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sementara untuk Desa Donggulu dan Ampibabo Utara masih menunggu LHP dari Inspektorat,” pungkasnya. (KB/*)




