Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Okt 2025

Kejari Parimo Tahan Kades Sausu Auma atas Dugaan Korupsi Dana Desa 2022


					Petugas Kejaksaan Negeri Parigi Moutong mengawal tersangka Kepala Desa Sausu Auma berinisial AHS saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi untuk menjalani penahanan, Jumat (24/10/25). FOTO: Theopini Perbesar

Petugas Kejaksaan Negeri Parigi Moutong mengawal tersangka Kepala Desa Sausu Auma berinisial AHS saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi untuk menjalani penahanan, Jumat (24/10/25). FOTO: Theopini

PARIGIMOUTONG,netiz.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong menahan Kepala (Kades) Sausu Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berinisial AHS, atas dugaan tindak pidana .

Penahanan dilakukan setelah AHS menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Parimo, Jumat (24/10/25). Ia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Desa Olaya, Kecamatan Parigi, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap AHS setelah dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka atas dugaan ,” ujar Kejari Parimo, Irwanto, SH, kepada wartawan.

Irwanto menjelaskan, proses penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak tahun 2024. Namun, penyidik sempat menghadapi kendala karena bendahara desa yang bersangkutan sulit ditemui untuk dimintai keterangan.

Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan dugaan kuat bahwa AHS menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi. Dugaan penyalahgunaan itu terutama terjadi pada kegiatan pemberdayaan masyarakat dan infrastruktur, dengan nilai anggaran sekitar Rp220 juta.

“Pada tahun itu, pengadaan alat kesehatan dan bibit yang dianggarkan melalui dana desa tidak dilaksanakan alias fiktif,” jelas Irwanto.

Tak hanya itu, proyek pengerasan jalan desa di Dusun II dan Dusun III yang semestinya dibangun sepanjang 800 meter juga tidak sepenuhnya terlaksana.

“Di Dusun II hanya sekitar 200 meter yang dikerjakan, sementara di Dusun III tidak dilaksanakan sama sekali,” tambahnya.

Irwanto menuturkan, seluruh kegiatan fisik di desa tersebut dikerjakan langsung oleh Kades AHS tanpa melibatkan warga maupun Tim Pelaksana Desa (TPD). Bahkan, mulai dari penyewaan alat berat hingga pembayaran operator, semuanya dikelola langsung oleh sang Kades.

“Bendahara desa hanya diperintahkan untuk mengelola aparat desa, tunjangan, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya dikelola langsung oleh AHS untuk kepentingan pribadinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irwanto mengungkapkan bahwa Kejari Parimo saat ini juga tengah menangani sejumlah kasus serupa di beberapa desa lain di wilayah Parigi Moutong.

“Untuk Desa Buranga dan Pangi sudah dalam proses, dan kami telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sementara untuk Desa Donggulu dan Utara masih menunggu LHP dari ,” pungkasnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido
Trending di Daerah