NETIZ.ID,Makassar — Bupati Donggala, Kasman Lassa resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Di ruang baruga Prof Dr H, Baharuddin Lopa, S,H fakultas Hukum Unhas. Kamis (9/12/21)
Kasman berhasil meraih predikat cum laude dengan nilai IP 3,98, yang menempuh studi selama 2 tahun 3 bulan di Unhas. Dengan bertambahnya gelar ini, membuat nama lengkap dan gelarnya menjadi, Dr. Drs. Kasman Lassa, SH. MH.
Perlu diketahui bahwa Kasman masuk dalam 4 Doktor yang mendapat predikat cumlaude selama 8 Tahun terakhir di Fakultas Hukum Unhas.
Kopromotor Prof Dr Farida Patitingi S,H, M Hum mengatakan bahwa ruangan ini baruga Prof Dr H Burhanuddin Lopa S,H sangat Mulia, bagaimana seorang Burhanuddin Lopa sangat menjunjung tinggi hukum, selamat datang kepada Bupati Donggala di fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
“Silahakan pak Bupati menyampaikan disertasinya kemudian akan kita lanjutkan dengan sanggahan dari penguji, oh iya ada juga penguji kita kita lakukan secara daring dari Universiats Udiyana Bali Prof Dr Imade S,H,” Ucapnya
Sementara itu Prof Dr Syamsu Bahri S,H, M,S salah satu penguji mengapresiasi sosok Bupati Kasman Lassa, sebelum menyampaikan disertasinya dihadapan para penguji.
“Setelah saya membaca disertasi Bupati, dan biodata Bupati ternyata Kasman Lassa adalah anak seorang petani, kedua orang tua Kasman lassa tidak salah mendidik, Anak petani menjadi bupati, dan anak petani yang juga sukses di pendidikan, lulus dengan tepat waktu di fakultas hukum universitas tadulako palu,” Katanya
Setelah itu Kasman menyampaikan disertasinya dengan judul Penggunaan Diskresi Oleh Kepala Daerah Pada Penanggulangan Bencana Alam.
“Izin tim penguji sebelum saya menyampaikan disertasi saya, izinkan saya selama 4 menit memutar video bencana alam 28 September 2018 kemarin,” Pinta Kasman.
Penggunaan diskresi kata dia, Kepala daerah pada penanggulangan Bencana Alam adalah bagaimana pemerintah dapat mengambil langkah strategis dalam penanganan bencana, bagimana pemerintah melakukan tindakan konkrtit, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
“Pemerintah dalam penanganan bencana alam harus melakukan tindaka konkrit, hanya saja kewenagan dibatasi,kewenagan hukum dan ketentuan hukum tidak ketemu, keselamatan Masayarakat adalah hukum tertinggi dalam penaganan bencana,” Katanya
Kemudian ia juga melanjutkan sebuah penanggulangan Benacana, diskresi kepala dearah sangat dibutuhkan oleh sebuah tindakan konkrit, pelaksanaa diskresi perlu pendekatan prefentif.
Ia menambahkan demi kesempurnaan judul disertasi diskresi oleh kepala daerah pada penanggulangan Bencana Alam dibutuhkan masukan dan saran dari tim penguji. Demikian Bupati Donggala (KB/*)