DONGGALA,netiz.id – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Donggala, Rustam Effendi, menegaskan bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muzakir Ladoali akan dihentikan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rustam Effendi setelah menghadiri rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Donggala pada hari Selasa (29/8/23).
Rustam Effendi menyatakan bahwa hasil rapat dengan Kadis PMD, yang disaksikan oleh Inspektur Inspektorat, menetapkan bahwa Muzakir Ladoali akan diberhentikan dari status ASN dan jabatannya sebagai Kadis paling lambat tanggal 31 Agustus.
“Muzakir Ladoali telah mengajukan permohonan pengunduran diri pada tanggal 10 Agustus. Jadi, masa pengunduran dirinya akan berlangsung hingga akhir bulan ini dengan pemberhentian yang dijalankan dengan hormat,” ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Donggala tersebut menjelaskan bahwa jika Muzakir Ladoali tetap dalam jabatannya setelah bulan Agustus, pemberhentiannya akan dilakukan secara tidak hormat.
“Kami berharap pemberhentian ini akan segera dilaksanakan pada akhir bulan Agustus, entah pada tanggal 30 atau 31. Posisi yang ditinggalkan oleh Muzakir Ladoali akan diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) dari luar dinas PMD, guna menjaga kelancaran tugas dan pelayanan publik,” tegasnya.
Sekda juga menambahkan sesuai dengan peraturan yang dijelaskan dalam surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, pada Bagian D poin 6, dimana ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol), maka ASN yang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol wajib mengundurkan diri secara tertulis. ASN yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri ASN yang bersangkutan. Permohonan berhenti dimaksud diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) secara hierarkis.
Kemudian pada angka 7, keputusan pemberhentian yang dimaksud pada angka 6 ditetapkan paling lama dalam 14 (empat belas) hari kerja setelah usulan pemberhentian diterima. Selanjutnya, pada poin 8, terhadap ASN yang tidak mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada poin 6, diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan dimana ASN bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus parpol.
“Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan dan memastikan pemberhentian dilakukan dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Muzakir Ladoali telah terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai PAN dengan nomor urut 6 di daerah pemilihan Sulteng 7 (Donggala-Sigi), sesuai dengan hasil pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Sulawesi Tengah. (KB)




