Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Agu 2023

Kadis PMD Donggala Terancam di Berhentikan Dengan Tidak Hormat


					Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Donggala, Rustam Effendi. Photo : netiz.id Perbesar

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Donggala, Rustam Effendi. Photo : netiz.id

DONGGALA,netiz.id – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Donggala, Rustam Effendi, menegaskan bahwa Kepala (PMD) akan dihentikan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rustam Effendi setelah menghadiri di ruang sidang utama pada hari Selasa (29/8/23).

Rustam Effendi menyatakan bahwa hasil rapat dengan Kadis PMD, yang disaksikan oleh Inspektur Inspektorat, menetapkan bahwa Muzakir Ladoali akan diberhentikan dari status ASN dan jabatannya sebagai Kadis paling lambat tanggal 31 Agustus.

“Muzakir Ladoali telah mengajukan permohonan pengunduran diri pada tanggal 10 Agustus. Jadi, masa pengunduran dirinya akan berlangsung hingga akhir bulan ini dengan pemberhentian yang dijalankan dengan hormat,” ucapnya.

Mantan Kepala (Kadikbud) Donggala tersebut menjelaskan bahwa jika Muzakir Ladoali tetap dalam jabatannya setelah bulan Agustus, pemberhentiannya akan dilakukan secara tidak hormat.

“Kami berharap pemberhentian ini akan segera dilaksanakan pada akhir bulan Agustus, entah pada tanggal 30 atau 31. Posisi yang ditinggalkan oleh Muzakir Ladoali akan diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) dari luar dinas PMD, guna menjaga kelancaran tugas dan publik,” tegasnya.

Sekda juga menambahkan sesuai dengan peraturan yang dijelaskan dalam surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, pada Bagian D poin 6, dimana ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol), maka ASN yang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol wajib mengundurkan diri secara tertulis. ASN yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri ASN yang bersangkutan. Permohonan berhenti dimaksud diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) secara hierarkis.

Kemudian pada angka 7, keputusan pemberhentian yang dimaksud pada angka 6 paling lama dalam 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberhentian diterima. Selanjutnya, pada poin 8, terhadap ASN yang tidak mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada poin 6, diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan dimana ASN bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus parpol.

“Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan dan memastikan pemberhentian dilakukan dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Muzakir Ladoali telah terdaftar sebagai bakal (bacaleg) dari partai PAN dengan 6 di daerah pemilihan Sulteng 7 (Donggala-Sigi), sesuai dengan hasil pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Sulawesi Tengah. (KB)

Artikel ini telah dibaca 1,733 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah