DONGGALA,netiz.id – Dua orang, yaitu Kepala Desa (Kades) berinisial S dan Bendahara berinisial AF dari Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, resmi ditahan oleh Kejaksaan Cabang Tompe (Cabjari Tompe) pada Kamis kemarin (13/06/24).
Mereka ditahan atas dugaan korupsi dana desa yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022.
Dari hasil penelusuran media ini, S dan AF diduga telah melakukan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang jumlah pastinya belum diketahui.
Saat ini, S dan AF telah digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) atau kelas IIA Maesa, Kota Palu, sebagai tahanan titipan Cabjari Tompe. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, salah satu sipir Rutan kelas IIA Maesa membenarkan bahwa ada dua orang tahanan titipan dari Cabjari Tompe.
“Benar pak, ada dua orang tahanan titipan dari Cabjari Tompe berasal dari Desa Oti,” Ucapnya pada Jum’at (14/06/24)
Disisi lain, Kepala Cabjari Tompe, Erlin, belum menjawab konfirmasi dari media hingga berita ini ditayangkan. (KB/*)




