DONGGALA, netiz.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Donggala pada Sabtu (27/5/2023) kemarin.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Sulteng, Nasrun, sebagai pemateri, serta Kabag Pengawasan, Syarifuddin Ishak, dan seluruh jajaran panwaslu di 16 kecamatan.
Nasrun menyampaikan bahwa pengawasan Rapat Pleno dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa hingga tingkat provinsi. Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Donggala mengumpulkan seluruh jajaran Panwaslu di 16 kecamatan dengan melibatkan Kordiv HPPS untuk melakukan evaluasi kinerja pengawasan yang telah dilakukan.
“Tujuan dari rapat ini adalah memberikan arahan dan penguatan kepada jajaran Pengawas, serta memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan tersusun dengan baik,” Ucapnya
“Dalam menjaga hak pilih, kita semua menyadari bahwa pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih sementara merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Dengan memiliki daftar Pemilih yang berkualitas, proses dan hasil Pemilu akan menjadi lebih baik,” Tuturnya menambahkan.
Oleh karena itu, kata dia, pengawasan merupakan salah satu peran penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih. Tugas ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tanggung jawab agar menghasilkan daftar Pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas. Demikian Anggota Bawaslu Sulteng.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Donggala, Moh Fikri, mengatakan kepada rekan-rekan jajaran dalam melaksanakan tugas agar mengedepankan profesionalitas dan soliditas dalam melakukan kinerja pengawasan. Lakukan koordinasi secara berjenjang jika ada kendala di lapangan, terangnya.
Fikri berharap bersama masyarakat mengawal dan memastikan hal pilih warga terpenuhi.
“Mari kita kawal dan lindungi hak pilih masyarakat, memastikan hak pilih warga terpenuhi. Laporkan kepada Bawaslu atau jajaran pengawas terdekat apabila ada warga yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pilih namun belum terdaftar, agar segera dilaporkan kepada kami,” Tutupnya. (KB)




