Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Nov 2024

Jaminan Sosial untuk Petugas Rumah Ibadah: Pemkab Donggala Dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerjasama


					Suasana saat Pj Bupati Donggala, Moh Rifani bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan memperlihatkan nota kesepakatan. FOTO: netiz.id (Akib) Perbesar

Suasana saat Pj Bupati Donggala, Moh Rifani bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan memperlihatkan nota kesepakatan. FOTO: netiz.id (Akib)

,netiz.id Pemerintah Kabupaten Donggala dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepakatan (NKS) mengenai sinergi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi petugas rumah ibadah.

Kegiatan ini digelar di salah satu di pada Senin (04/11/24) dan dihadiri oleh beberapa pimpinan (OPD).

Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial dan kepada para bukan penerima upah, termasuk petugas rumah ibadah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu, Syamsu , menjelaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun mengenai perlindungan kepada pekerja di daerah masing-masing. Melalui program ini, keluarga para pekerja akan menerima santunan yang diharapkan dapat meringankan beban mereka jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.003 pemuka agama di Kabupaten telah terdaftar dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dari target keseluruhan sebanyak 1.800 orang.

Syamsu Rizal juga menekankan bahwa pembiayaan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ini sesuai dengan regulasi dan dapat didukung melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Moh. Rifani, menyambut baik kolaborasi ini dan menyampaikan harapannya untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi masyarakat.

“Jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami lebih besar, tentunya bukan hanya pemuka agama yang dapat memperoleh perlindungan, tetapi seluruh masyarakat rentan bisa mendapatkan jaminan sosial. Ini akan lebih bermanfaat daripada anggaran yang disalahgunakan atau dikorupsi,” ujarnya.

Rifani juga menyatakan pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat pedesaan, terutama bagi petani dan nelayan, agar mereka dapat terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, pegawai non- di Donggala sudah terdaftar dalam program ini, dan upaya sedang diarahkan agar masyarakat rentan lainnya dapat memperoleh perlindungan serupa.

Selain itu, seluruh pejabat eselon 2 dan 3, serta pejabat lainnya, juga diwajibkan untuk terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial yang melindungi mereka dalam menjalankan tugas. (KB)

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Tinjau Wisata Paralayang, Gubernur Anwar Hafid Salat Magrib di Bukit Salena

11 Januari 2026 - 06:48

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Geo Portal Jadi Andalan Pemprov Sulteng, Anwar Hafid: Ini Kebanggaan Daerah

10 Januari 2026 - 15:59

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah