Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Okt 2023

Jadi Bupati Definitif, Yasin Bisa Melantik


					Jadi Bupati Definitif, Yasin Bisa Melantik Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Setelah Bupati Donggala, , mengundurkan diri sesuai Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala pada tanggal 3 November mendatang.

Moh akan menjadi penggantinya hingga masa berakhir. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2..3 – 3197 tahun 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Efendi, dalam konfirmasi kepada media pada hari Senin (30/10/23), menyatakan bahwa dalam konteks kepegawaian di tingkat kabupaten dan provinsi, Bupati dan Gubernur memegang peran kunci sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian ().

“Yang menjadi tanggung jawab Bupati ke depan, yaitu Pak Yasin, adalah proses pelantikan, mutasi, promosi, dan pemberhentian aparatur sipil negara,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Rustam menekankan bahwa sesuai dengan SK Mendagri, akan melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Donggala.

“Tugas yang akan diemban oleh Pak Yasin sebagai Bupati termasuk pelantikan, promosi, rotasi, mutasi, dan pemberhentian ,” ungkapnya.

Selain itu, tugas Bupati selanjutnya adalah menjalankan kewajiban sebagai kepala daerah di pemerintahan. (KB)

Artikel ini telah dibaca 1,572 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid
Trending di Nasional