DONGGALA,netiz.id — Setelah Bupati Donggala, Kasman Lassa, mengundurkan diri sesuai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala pada tanggal 3 November mendatang.
Moh Yasin akan menjadi penggantinya hingga masa jabatan berakhir. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3 – 3197 tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, dalam konfirmasi kepada media pada hari Senin (30/10/23), menyatakan bahwa dalam konteks pengelolaan kepegawaian di tingkat kabupaten dan provinsi, Bupati dan Gubernur memegang peran kunci sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Yang menjadi tanggung jawab Bupati ke depan, yaitu Pak Yasin, adalah proses pelantikan, mutasi, promosi, dan pemberhentian aparatur sipil negara,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Rustam menekankan bahwa sesuai dengan SK Mendagri, wakil bupati akan melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Donggala.
“Tugas yang akan diemban oleh Pak Yasin sebagai Bupati termasuk pelantikan, promosi, rotasi, mutasi, dan pemberhentian ASN,” ungkapnya.
Selain itu, tugas Bupati selanjutnya adalah menjalankan kewajiban sebagai kepala daerah di pemerintahan. (KB)




