NETIZ.ID,Morut – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Lemboroma kecamatan Lembo kabupaten Morowali Utara (Morut) menyeret mantan bendahara desa.
Hal itu dibenarkan oleh Inspektur inspektorat Morut Frits Sam Purnama Kandori saat di konfirmasi soal dugaan selisih dana sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2020. Selasa (7/12/21)
Frits Sam mengatakan karena sudah saling tuding menuding di media, Pihaknya akan serahkan ke Aparat penegak hukum (APH) besok (8/12), Agar Supaya ditindak lanjuti oleh APH.
Mantan bendahara ini kata dia, Sudah 2 kali buat perjanjian di depan auditor.
Menurut Frits bendahara akan bertanggung jawab atas Silpa yang 139 juta sekian, pajak 28 juta sekian, ini sangat besar.
Diketahui Kepala Desa (Kades) Lemboroma, Vilem Pontengi dan mantan Bendahara Desa, Alfret Pantuow dilaporkan atas dugaan selisih pajak (Silpa) tahun 2020 sebesar Rp 139.655.024 yang belum disetor ke Kas Desa.
Mirisnya lagi ada dugaan pajak tahunan yang belum distorkan ke Kas Desa Sebesar Rp. Rp 28.538.586 angaran tahun 2020.
“Mereka juga dilaporkan terkait dugaan pembangunan rumah adat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tutupnya (KB/*)