DONGGALA,netiz.id – Ketua DPD PAN Donggala, Kasman Lassa masuk dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Partai Amanat Nasional (PAN) dalam tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pengumuman ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala pada Minggu (6/8/23) di ruang Aula KPU Donggala. Penyerahan dokumen hasil akhir verifikasi ini menandai dimulainya masa pencermatan dan perbaikan terhadap syarat bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan.
Ketua Divisi Penyelenggara KPU Donggala, Andi Kasmin, menyatakan bahwa ada 1 bacaleg dari PAN yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, KPU Donggala belum bisa mengumumkan siapa bacaleg tersebut karena tahap pengumuman belum tiba.
Andi menjelaskan bahwa bacaleg PAN yang dinyatakan TMS mengalami kesalahan penginputan Nomor Induk Kependudukan (KTP). Proses selanjutnya melibatkan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, verifikasi ulang dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 12 hingga 15 Agustus 2023, pengumuman DCS dari tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023, serta penerimaan tanggapan masyarakat dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.
Ketua KPU Donggala, M Unggul, mengkonfirmasi bahwa Bacaleg atas nama Kasman Lassa dinyatakan TMS setelah tim verifikasi administrasi melakukan perbaikan. Meskipun demikian, masih ada kesempatan hingga tanggal 11 Agustus 2023 untuk memperbaiki dokumen yang kurang.
Pihak LO PAN Donggala belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh media ini. (TIM)




