DONGGALA,netiz.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala turut serta dalam rapat pleno yang menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala pada Jumat (03/11/23).
Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan KPU Donggala juga dihadiri oleh 16 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu dan pihak kepolisian.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim, menyatakan bahwa Bawaslu Donggala telah mengirimkan surat imbauan kepada 16 Parpol peserta pemilu sebagai langkah pencegahan.
Menurutnya, tindakan ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan pelanggaran yang rentan terjadi. “Surat imbauan tersebut menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran sebelum masa kampanye resmi dimulai,” ujarnya.
Abdul Salim menegaskan bahwa mulai dari penetapan DCT hingga masa kampanye pada tanggal 4-27 November 2023, seluruh peserta Pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye. Larangan ini mencakup pertemuan dengan warga, penyebaran alat peraga seperti stiker, kartu nama, status media sosial, dan segala kegiatan terkait kampanye Pemilu 2024.
“Kami menghimbau kepada calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak melakukan kampanye hingga dimulainya masa kampanye resmi pada 28 November mendatang,” ucapnya
“Kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dapat dilakukan, namun tanpa menimbulkan kerumunan massa atau penyebaran materi kampanye yang mencantumkan citra diri atau ajakan memilih,” lanjut Abdul Salim.
Lebih lanjut, Abdul Salim menyarankan agar alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang dapat diatur dengan baik secara mandiri, sehingga dapat digunakan kembali saat masa kampanye resmi dimulai.
Bawaslu Donggala berharap agar semua peserta pemilu mematuhi ketentuan hukum terkait proses pemilihan, guna menciptakan pemilu yang berkualitas, jujur, dan adil. Demikian Ketua Bawaslu Donggala.




