PALU,netiz.id — Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE membatasi penggunaan plastik dan styrofoam di seluruh kantor OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu.
Pembatasan tersebut Kata Wali Kota, dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor : 660.2/3591/DLH/2022 tertanggal 4 November 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam.
“Hal itu juga dilakukan dalam mendukung program Kota Palu menuju Adipura sehingga para OPD tidak lagi menyediakan atau menyajikan makanan dan minuman dengan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam dalam semua kegiatan,” Tutur Wali Kota Palu itu.
Orang nomor satu di kota Palu itu juga menyampaikan bahwa untuk menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan atau makanan tidak dibungkus menggunakan plastik tetapi menggunakan piring, kemudian menyediakan makanan dengan kemasan organik seperti daun atau kertas.
“Untuk menyediakan air minum isi ulang, seperti galon dan tidak menyediakan air minum kemasan melainkan mewajibkan membawa tumbler,” Tegasnya
Surat edaran ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota nomor 40 tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam. Demikian Wali Kota Palu. (***)