Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Jan 2025

Gugatan Paslon BERAMAL Diprediksi Gagal di Mahkamah Konstitusi


					pengamat politik dari Universitas Tadulako, Asrifai. FOTO: TIM Perbesar

pengamat politik dari Universitas Tadulako, Asrifai. FOTO: TIM

PALU,netiz.id – Jalur hukum yang ditempuh Pasangan Calon () -Abdul Karim Aljufri dalam sengketa hasil Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai akan menghadapi tantangan besar. Paslon yang dikenal dengan sebutan BERAMAL ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan klaim adanya upaya sistematis untuk menghalangi masyarakat hadir di Tempat Pemungutan Suara () pada Pilkada 27 November lalu.

Namun, politik dari Universitas Tadulako, Asrifai, menilai dalil yang diajukan oleh paslon tersebut lemah dan sulit untuk dibuktikan di persidangan MK. Menurut Asrifai, tantangan terbesar dalam gugatan ini adalah membuktikan bahwa pemilih yang diklaim tidak dapat datang ke TPS, sebenarnya akan memilih paslon Ahmad Ali.

“Paling sulit adalah membuktikan bahwa pemilih yang tidak datang ke TPS akan memilih paslon yang menggugat,” ujar Asrifai saat diwawancarai, Rabu (22/01/25).

Lebih lanjut, Asrifai mengungkapkan bahwa gugatan seperti ini sering muncul dalam sengketa hasil di berbagai daerah, namun umumnya berakhir dengan hasil yang bisa diprediksi. Menurutnya, gugatan semacam ini sudah menjadi hal yang biasa terjadi dalam setiap sengketa pemilu.

Tuduhan yang diajukan oleh Ahmad Ali, yang juga merupakan kader utama Partai , dianggap dapat dengan mudah dipatahkan oleh pihak (KPU). Tanpa bukti konkret mengenai dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), gugatan ini diperkirakan tidak akan membuahkan hasil yang signifikan.

“Harus dibuktikan seperti apa pelanggaran TSM-nya, karena termohon (KPU Provinsi) pasti mudah mematahkan argumen pemohon,” tegas Asrifai.

Proses hukum yang diambil oleh Ahmad Ali ini diperkirakan akan sangat bergantung pada bukti kuat untuk memperoleh keputusan yang berpihak pada mereka. Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

Lebih lanjut, selisih perolehan suara yang signifikan antara pasangan BERAMAL dan pasangan Anwar Hafid- semakin memperkecil peluang bagi MK untuk mengabulkan gugatan ini. Banyak pihak yang memprediksi bahwa gugatan ini akan berakhir dengan penolakan, meskipun proses sidang masih terus berlangsung. (*)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah