PALU,netiz.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menyepakati penerapan pidana kerja sosial melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu (10/12/25), di Ruang Polibu.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat R., Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 65 Ayat (1), yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi terobosan baru dalam sistem penegakan hukum yang lebih humanis. Pelaku tindak pidana tidak hanya menjalani hukuman kurungan, tetapi juga dibina melalui kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan komitmen penuh Pemprov Sulteng untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP baru.
“Semoga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” ujar Anwar Hafid. Ia juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menyiapkan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kegiatan ini turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah serta para kepala kejaksaan negeri kabupaten/kota yang juga melakukan penandatanganan MoU serupa. Hadir pula Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, serta undangan lainnya. (KB/*)




