Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Des 2025

Gubernur Sulteng dan Kajati Sepakati Pidana Kerja Sosial, Berlaku Efektif 2026


					Gubernur Sulawesi Tengah bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng memperlihatkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial usai penandatanganan di Ruang Polibu, Rabu (10/12/25). FOTO: istimewa Perbesar

Gubernur Sulawesi Tengah bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng memperlihatkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial usai penandatanganan di Ruang Polibu, Rabu (10/12/25). FOTO: istimewa

PALU,netiz.id Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menyepakati penerapan pidana kerja sosial melalui penandatanganan (MoU) pada Rabu (10/12/25), di Ruang Polibu.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. , dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat R., Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor Tahun tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 65 Ayat (1), yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. tersebut akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi terobosan baru dalam sistem penegakan hukum yang lebih humanis. Pelaku tindak pidana tidak hanya menjalani hukuman kurungan, tetapi juga dibina melalui kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi .

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan penuh Sulteng untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP baru.

“Semoga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” ujar Anwar Hafid. Ia juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus berkoordinasi dengan dalam menyiapkan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kegiatan ini turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah serta para kepala kejaksaan negeri kabupaten/kota yang juga melakukan penandatanganan MoU serupa. Hadir pula Direktur B Jampidum Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, serta undangan lainnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah