NETIZ.ID,Parimo — Sejumlah Karyawan PT Tunggal Maju Jaya (TMJ) nekat menyita sejumlah kendaraan operasional perusahaan sebagai jaminan.
Hal itu dilakukan sejumlah karyawan dikarenakan gaji belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Diketahui perusahaan ternama ini belum melunasi upah tambahan atau ritase sejumlah karyawan yang seharusnya dibayarkan sejak 2021. Bahkan, gaji milik karyawan PT TMJ juga dikabarkan sempat tertunda pembayarannya.
Hanya saja, pihak PT TMJ baru menyelesaikan separuh atau sebagian pembayaran gaji sejumlah karyawan pada bulan maret 2022 lalu.
Parahnya, akibat belum diselesaikannya pembayaran retase atau upah tambahan dari hitungan per rate muatan truk di lima proyek yang dikerjakan PT TMJ, sejumlah karyawan tersebut terpaksa berhenti bekerja.
Menurut salah satu mantan karyawan PT TMJ, Muhammad Fandi Poluwan, upah tambahan yang belum dibayarkan itu bervariasi. Mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 8 juta. Selain itu, ada pula yang hanya senilai Rp 3 juta.
Ia juga mengatakan bahwa wajar jika sebagian mantan karyawan PT TMJ menahan kendaraan operasional untuk dijadikan jaminan.
“Seingat saya, yang berhenti itu sebanyak 10 orang,” Ujarnya.
Dia juga menjelaskan. awalnya, gaji miliknya senilai Rp6,9 juta dijanjikan pembayarannya pada 24 Januari 2022.
Namun kata dia lagi, pihak PT TMJ baru melakukan pembayaran gaji miliknya di Fabruari 2022, senilai Rp1 juta.
Ia menambahkan bahwa alasan pemotongan gaji itu karena ada pemotongan kasbon yang tidak diketahuinya.
“Hanya saja, yang menjadi tuntutannya saat ini pembayaran upah tambahan,” Ucapnya
Dia juga mengaku ketika menghubungi Septina Septi selaku Direktur PT TMJ melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan beralasan belum memiliki anggaran untuk melakukan pembayaran.
Bahkan, Direktur PT TMJ itu, juga berasalan bahwa pihaknya masih berurusan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Namun anehnya perbedaan terjadi ketika bagian keuangan PT TMJ yang mengatakan bahwa tidak mengetahui hal tersebut karena yang mengatur keuangan di PT TMJ hanya Septina Septi selaku Direktur bersama Jeni.
Sehingga, menurut bagian keuangan PT TMJ hal itu menjadi penyebab belum dibayarkannya upah tambahan tersebut.
Tidak hanya itu, informasi yang diterimanya, karyawan PT TMJ yang masih aktif menuntut pembayaran gaji, yang hanya dibayarkan setengah senilai Rp1,3 juta dibawah dari Upah Minimum Regional (UMR).
Padahal, sesuai standar UMR, gaji yang harus dibayarkan PT TMJ senilai Rp2,7 juta lebih.
Sementara itu Direktur PT TMJ, Septina Septi saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya saat ini berada di kampung halaman dan menyampaikan bahwa kantor libur hingga tanggal 9 Mei 2022.
“Kantor kami masih tutup. Nanti ya, tanggal 10 kami masuk kantor,” kata Septina Septi. (KB/*)