Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Mei 2022

Gaji Tak Dibayarkan, Sejumlah Karyawan PT TMJ Sita Kenderaan Operasional Perusahaan


					Gaji Tak Dibayarkan, Sejumlah Karyawan PT TMJ Sita Kenderaan Operasional Perusahaan Perbesar

NETIZ.ID,Parimo — Sejumlah Karyawan PT Tunggal Jaya (TMJ) nekat menyita sejumlah sebagai .

Hal itu dilakukan sejumlah karyawan dikarenakan oleh pihak perusahaan.

Diketahui perusahaan ternama ini belum melunasi upah tambahan atau ritase sejumlah karyawan yang seharusnya dibayarkan sejak 2021. Bahkan, gaji milik karyawan juga dikabarkan sempat tertunda pembayarannya.

Hanya saja, pihak PT TMJ baru menyelesaikan separuh atau sebagian pembayaran gaji sejumlah karyawan pada bulan maret lalu.

Parahnya, akibat belum diselesaikannya pembayaran retase atau upah tambahan dari hitungan per rate muatan truk di lima proyek yang dikerjakan PT TMJ, sejumlah karyawan tersebut terpaksa berhenti bekerja.

Menurut salah satu mantan karyawan PT TMJ, Fandi Poluwan, upah tambahan yang belum dibayarkan itu bervariasi. Mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 8 juta. Selain itu, ada pula yang hanya senilai Rp 3 juta.

Ia juga mengatakan bahwa wajar jika sebagian mantan karyawan PT TMJ menahan kendaraan operasional untuk dijadikan jaminan.

“Seingat saya, yang berhenti itu sebanyak 10 orang,” Ujarnya.

Dia juga menjelaskan. awalnya, gaji miliknya senilai Rp6,9 juta dijanjikan pembayarannya pada 24 Januari 2022.

Namun kata dia lagi, pihak PT TMJ baru melakukan pembayaran gaji miliknya di Fabruari 2022, senilai Rp1 juta.

Ia menambahkan bahwa alasan pemotongan gaji itu karena ada pemotongan kasbon yang tidak diketahuinya.

“Hanya saja, yang menjadi tuntutannya saat ini pembayaran upah tambahan,” Ucapnya

Dia juga mengaku ketika menghubungi Septina Septi selaku Direktur PT TMJ melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan beralasan belum memiliki anggaran untuk melakukan pembayaran.

Bahkan, Direktur PT TMJ itu, juga berasalan bahwa pihaknya masih berurusan dengan (Pemda) setempat.

Namun anehnya perbedaan terjadi ketika bagian keuangan PT TMJ yang mengatakan bahwa tidak mengetahui hal tersebut karena yang mengatur keuangan di PT TMJ hanya Septina Septi selaku Direktur bersama Jeni.

Sehingga, menurut bagian keuangan PT TMJ hal itu menjadi penyebab belum dibayarkannya upah tambahan tersebut.

Tidak hanya itu, informasi yang diterimanya, karyawan PT TMJ yang masih aktif menuntut pembayaran gaji, yang hanya dibayarkan setengah senilai Rp1,3 juta dibawah dari Upah Minimum Regional ().

Padahal, sesuai standar UMR, gaji yang harus dibayarkan PT TMJ senilai Rp2,7 juta lebih.

Sementara itu Direktur PT TMJ, Septina Septi saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya saat ini berada di kampung halaman dan menyampaikan bahwa kantor libur hingga tanggal 9 Mei 2022.

“Kantor kami masih tutup. Nanti ya, tanggal 10 kami masuk kantor,” kata Septina Septi. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi III DPRD Sulteng Bedah Kinerja OPD dan Program Pembangunan 2026

26 Januari 2026 - 19:47

Komisi III DPRD SULTENG

Anwar Hafid Resmi Pimpin DMDI Sulteng, Dorong Diplomasi Budaya ke Tingkat Global

26 Januari 2026 - 19:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Bapemperda DPRD Sulteng Mulai Pembahasan Ranperda 2026

26 Januari 2026 - 15:52

DPRD SULTENG

Kronologi Penambang Emas Tewas Jatuh dari Tebing di Poboya Palu

26 Januari 2026 - 15:22

Tambang Poboya Palu

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid Sambut Presiden DMDI di Palu

26 Januari 2026 - 13:07

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Hari Libur Tak Jadi Penghalang, Gubernur Anwar Hafid Perketat Pengawasan TKA di Morowali

26 Januari 2026 - 08:43

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah