DONGGALA,netiz.id — Fraksi Satu Karya Nurani DPRD Kabupaten Donggala mengungkapkan pandangan mereka dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Donggala pada Selasa (13/08/24). Melalui juru bicaranya, Kelvin Soputra, Fraksi Satu Karya Nurani menyampaikan beberapa pertanyaan mengenai Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kabupaten Donggala untuk Tahun Anggaran 2024.
Politisi Perindo itu mengatakan bahwa dalam pidato pengantar Nota Keuangan yang disampaikan oleh Pj. Bupati Donggala, terdapat informasi mengenai usulan perubahan anggaran yang cukup signifikan. Pemerintah Kabupaten Donggala mengajukan perubahan pendapatan daerah dari Rp1.395.876.449.854,00 menjadi Rp1.514.872.696.851,00, dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) diusulkan naik sebesar 39,40 persen, dari Rp79.183.128.854,00 menjadi Rp110.383.007.914,00.
- Pendapatan dari dana transfer Pemerintah Pusat dan daerah lainnya mengalami kenaikan dari Rp1.296.130.825.000,00 menjadi Rp1.308.620.891.937,00.
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga mengalami kenaikan signifikan sebesar 366,23 persen, dari Rp75.306.301.000,00 menjadi Rp95.868.797.000,00.
Sementara itu, anggaran belanja daerah yang awalnya sebesar Rp1.413.084.134.854,00 diusulkan naik menjadi Rp1.599.690.697.947,00. Perubahan ini mencakup:
- Belanja Operasional yang meningkat dari Rp958.189.176.269,00 menjadi Rp1.101.678.252.113,00.
- Belanja Modal yang naik dari Rp228.770.107.785,00 menjadi Rp266.042.832.435,00.
- Belanja Transfer kepada Pemerintah Desa yang naik dari Rp220.124.850.800,00 menjadi Rp225.969.613.401,00.
- Belanja Tak Terduga tetap sebesar Rp6.000.000.000,00.
Dalam hal pembiayaan daerah, target awal sebesar Rp20.207.685.000,00 diusulkan naik menjadi Rp86.318.001.098,00.
Meskipun telah disampaikan rincian perubahan anggaran, Fraksi Satu Karya Nurani masih memiliki beberapa pertanyaan. Mereka meminta penjelasan mengenai kesesuaian dokumen-dokumen (RPJMD, RKPD, KUA, dan PPAS Perubahan) dalam penyusunan Ranperda Perubahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2024. Selain itu, mereka juga menyoroti ketidakjelasan mengenai realisasi anggaran hingga akhir semester pertama tahun anggaran 2024, yang dianggap penting sebagai salah satu pertimbangan dalam perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (KB)




