PALU,netiz.id — Fadli Anang, resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Rabu (03/07/24).
Pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, serta anggota DPRD, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian M. Sadly Lesnusa yang mewakili Gubernur Sulteng, dan tamu undangan lainnya.
Pengangkatan Fadli Anang sebagai PAW didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Sulteng Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
“Berdasarkan keputusan tersebut, Saudara Muslih, diberhentikan dan Saudara Fadli Anang, diangkat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulteng,” ucap Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, saat membacakan surat keputusan tersebut.
Setelah pembacaan surat keputusan, Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, melantik Fadli Anang, sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulteng, disertai penandatanganan Naskah Berita Acara Sumpah Janji dan penyematan lencana dewan. (TIM)




