NETIZ.ID,Donggala – Babak baru, dugaan penimbunan Minyak Goreng (Migor) sebanyak 53 Ton yang ditemukan Tim Satuan Tugas (Satgas) pangan di Kota Palu. Kini masuk dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng telah meningkatkan status perkaranya dari Penyelidikan, kini ke tahap Penyidikan.
Hal itu di ungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng lestari saat menjawab pertanyaan media tentang perkembangan dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton di Palu, Rabu (23/3/2022)
Sugeng mengatakan bahwa perkembangan kasus dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton hasil temuan Satgas Pangan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan yang ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng, nomor : SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022,” Ucapnya
Lebih lanjut Sugeng mengatakan bahwa ada 5 orang yang sudah diambil keterangan saat tahap penyelidikan yaitu Direktur CV. AJ, Manager Operasional, Penjaga gudang, bagian administrasi dan Staf Dinas Perindag Provinsi Sulteng.
“Nantinya 5 orang tersebut akan diperiksa ulang dalam tahap penyidikan, yang semula mereka sifatnya masih dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW), kedepan akan dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Pro Justitia,” Ungkap mantan Wakapolres Tolitoli ini.
Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan dalam tahap penyidikan, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Perkembangan akan diinformasikan kembali kepada publik. Demikian Sugeng. (KB/*)