Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Sep 2024

DPRD Sulteng Tanggapi Pemberitaan: Keputusan APBD 2025 Sesuai Prosedur dan Proses


					Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sulteng, Asmir J Hanggi, didampingi, Nelly Muhriani dan Hamka, saat klarifikasi terkait pelaksanaan Pengesahan APbD 2025 yang dinilai tidak kuorum dan terburu-buru, Jumat (6/9/2024). Foto : jendelasulawesi.id Perbesar

Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sulteng, Asmir J Hanggi, didampingi, Nelly Muhriani dan Hamka, saat klarifikasi terkait pelaksanaan Pengesahan APbD 2025 yang dinilai tidak kuorum dan terburu-buru, Jumat (6/9/2024). Foto : jendelasulawesi.id

PALU,netiz.id – Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan mengenai proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun . Melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sulteng, Asmir J Hanggi, pihaknya menanggapi isu bahwa proses pengesahan dilakukan secara terburu-buru dengan kuorum yang dipaksakan dan hanya berlangsung selama delapan menit.

Dalam konferensi persnya, Asmir J Hanggi menjelaskan bahwa sidang yang dilaksanakan pada malam tanggal September memenuhi syarat kuorum, meskipun beberapa anggota tidak hadir secara fisik di ruang sidang.

“Secara fisik memang ada 22 anggota yang hadir, namun sebenarnya 23 orang, karena Pak Yus Mangun juga hadir. Selain itu, lima mengikuti sidang secara daring melalui Zoom karena berbagai alasan yang menghalangi kehadiran langsung mereka,” ungkap Asmir pada Sabtu (07/09/24)

Ia juga menambahkan bahwa rapat paripurna tersebut melibatkan kehadiran baik secara luring maupun daring. Namun, undangan resmi untuk sidang tidak mencantumkan opsi Zoom meeting secara eksplisit.

“Keputusan untuk tidak mencantumkan opsi Zoom dalam undangan didasarkan pada kekhawatiran bahwa jika dicantumkan, semua anggota mungkin akan memilih untuk hadir secara daring. Zoom kami sediakan sebagai alternatif untuk situasi mendesak,” jelasnya.

Terkait dengan pemberitaan bahwa rapat hanya berlangsung selama delapan menit, Asmir memberikan . Ia menjelaskan bahwa pansus yang dibentuk malam itu bukan bertugas membahas detil rancangan APBD, melainkan untuk menyusun keputusan DPRD mengenai penetapan APBD.

“Pembahasan APBD sudah dilakukan jauh sebelum paripurna melalui serangkaian pertemuan antara Tim Anggaran () dan Badan Anggaran (Banggar). Pembahasan menyeluruh mulai dari pendapatan hingga belanja telah tuntas di tingkat komisi dan Banggar. Tugas pansus malam itu adalah untuk menyusun keputusan DPRD, bukan membahas APBD dari awal,” paparnya.

Lebih lanjut, Asmir menegaskan bahwa pansus hanya bertugas untuk menuangkan hasil laporan Banggar ke dalam surat keputusan (SK) yang akan ditandatangani.

“Pansus hanya meninjau draf yang telah kami siapkan, memastikan kesesuaian antara laporan dan SK. Proses ini tidak memerlukan waktu lama karena semua dokumen sudah siap, sehingga hanya perlu dikoreksi dan dipastikan sesuai sebelum ditandatangani,” terangnya.

Dengan penjelasan ini, berharap dapat mengklarifikasi dan menjawab kekhawatiran publik terkait proses pengesahan APBD tahun 2025. (*)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah