PALU,netiz.id – Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan mengenai proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sulteng, Asmir J Hanggi, pihaknya menanggapi isu bahwa proses pengesahan dilakukan secara terburu-buru dengan kuorum yang dipaksakan dan hanya berlangsung selama delapan menit.
Dalam konferensi persnya, Asmir J Hanggi menjelaskan bahwa sidang paripurna yang dilaksanakan pada malam tanggal 5 September 2024 memenuhi syarat kuorum, meskipun beberapa anggota tidak hadir secara fisik di ruang sidang.
“Secara fisik memang ada 22 anggota yang hadir, namun sebenarnya 23 orang, karena Pak Yus Mangun juga hadir. Selain itu, lima anggota DPRD mengikuti sidang secara daring melalui Zoom karena berbagai alasan yang menghalangi kehadiran langsung mereka,” ungkap Asmir pada Sabtu (07/09/24)
Ia juga menambahkan bahwa rapat paripurna tersebut melibatkan kehadiran baik secara luring maupun daring. Namun, undangan resmi untuk sidang tidak mencantumkan opsi Zoom meeting secara eksplisit.
“Keputusan untuk tidak mencantumkan opsi Zoom dalam undangan didasarkan pada kekhawatiran bahwa jika dicantumkan, semua anggota mungkin akan memilih untuk hadir secara daring. Zoom kami sediakan sebagai alternatif untuk situasi mendesak,” jelasnya.
Terkait dengan pemberitaan bahwa rapat pansus hanya berlangsung selama delapan menit, Asmir memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pansus yang dibentuk malam itu bukan bertugas membahas detil rancangan APBD, melainkan untuk menyusun keputusan DPRD mengenai penetapan APBD.
“Pembahasan APBD sudah dilakukan jauh sebelum paripurna melalui serangkaian pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar). Pembahasan menyeluruh mulai dari pendapatan hingga belanja telah tuntas di tingkat komisi dan Banggar. Tugas pansus malam itu adalah untuk menyusun keputusan DPRD, bukan membahas APBD dari awal,” paparnya.
Lebih lanjut, Asmir menegaskan bahwa pansus hanya bertugas untuk menuangkan hasil laporan Banggar ke dalam surat keputusan (SK) yang akan ditandatangani.
“Pansus hanya meninjau draf yang telah kami siapkan, memastikan kesesuaian antara laporan dan SK. Proses ini tidak memerlukan waktu lama karena semua dokumen sudah siap, sehingga hanya perlu dikoreksi dan dipastikan sesuai sebelum ditandatangani,” terangnya.
Dengan penjelasan ini, Sekretariat DPRD Sulteng berharap dapat mengklarifikasi dan menjawab kekhawatiran publik terkait proses pengesahan APBD tahun 2025. (*)




