Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Agu 2025

DPRD Sulteng Setujui Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat


					Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan (kanan), memimpin Rapat Paripurna bersama Wakil Ketua II, Syarifuddin Hafid (kiri), yang membahas persetujuan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Rabu (13/08/25). FOTO: istimewa Perbesar

Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan (kanan), memimpin Rapat Paripurna bersama Wakil Ketua II, Syarifuddin Hafid (kiri), yang membahas persetujuan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Rabu (13/08/25). FOTO: istimewa

,netiz.id – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah secara bulat menyetujui Rancangan (Raperda) tentang Pengakuan dan Hukum Adat sebagai usul prakarsa legislatif. Persetujuan tersebut disahkan dalam Paripurna yang dipimpin Aristan, didampingi Wakil Ketua II , Rabu (13/08/25).

Keputusan ini diambil setelah pelaksanaan rapat gabungan antara Komisi dan Badan Anggaran. Agenda paripurna memuat penyampaian pokok-pokok pikiran serta tanggapan fraksi-fraksi terhadap Raperda. Seluruh fraksi menyatakan dukungan penuh untuk melanjutkan pembahasan bersama pihak eksekutif.

Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, menegaskan bahwa Raperda ini memiliki arti strategis bagi perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.

“Raperda ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat hukum adat, yang meskipun telah diakui dalam UUD 1945, namun pengaturannya masih belum memadai. Terutama terkait hak atas tanah dan wilayah adat, yang kerap memicu konflik akibat kebijakan pemerintah atau regulasi sektoral yang tumpang tindih,” ujar Politisi tersebut.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum, pengakuan yang jelas, serta perlindungan efektif terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat di Sulteng.

Tahap berikutnya, akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan. Harapannya, Raperda ini dapat disempurnakan dan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi . (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah