PALU,netiz.id – Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dikenal sebagai salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor tambang dan industri smelter mengungkapkan kekecewaannya terkait rendahnya penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH). Meskipun sektor tambang di Sulteng berkontribusi hingga Rp570 triliun per tahun untuk negara, provinsi ini hanya menerima sekitar Rp200 miliar per tahun dari DBH.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, (29/04/25). Dalam kesempatan tersebut, Anwar menegaskan bahwa meski tambang tersebar di banyak wilayah, dampak yang dirasakan masyarakat lokal justru sangat merugikan.
“Saya ambil contoh Sulawesi Tengah. Tambang ada di mana-mana, tetapi kami hanya menerima Rp200 miliar. Negeri kami hancur-hancuran, Pak,” ujar Gubernur Anwar Hafid dengan nada tegas.
Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, mendukung penuh sikap gubernur dan menyatakan bahwa pemerintah pusat harus memperhatikan masalah ini dengan serius. Menurutnya, Sulawesi Tengah tidak seharusnya dijadikan korban demi kepentingan investasi yang hanya menguntungkan perusahaan tambang. Aristan menambahkan bahwa apa yang terjadi di Morowali, sebuah kabupaten di Sulteng yang dilanda kerusakan lingkungan akibat tambang, sangat tidak adil bagi daerah.
“Pertambangan telah merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian masyarakat. Selain DBH yang kecil, daerah harus mengeluarkan dana besar untuk menangani bencana alam dan konflik agraria yang terjadi selama ini,” kata Aristan saat dikonfirmasi media netiz.id pada Kamis (01/05/25).
Lebih lanjut, Politisi NasDem Sulteng itu juga menekankan pentingnya bagi pemerintah daerah untuk tidak sembarangan memberikan izin prinsip kepada investasi yang bersifat eksploitatif, seperti perkebunan sawit yang dapat merusak lingkungan. Izin prinsip, menurutnya, merupakan langkah pertama yang sangat menentukan masa depan investasi di suatu daerah.
“Tanpa persetujuan dari pemerintah daerah, investasi tidak dapat dilakukan. Selama ini, daerah terlalu mudah memberikan izin prinsip, yang membuat daerah menjadi sasaran eksploitasi dan penghancuran lingkungan,” jelas Aristan.
Ia menambahkan bahwa momentum ini harus digunakan untuk mengevaluasi dan menghentikan izin-izin pertambangan serta perkebunan sawit yang tidak membawa manfaat bagi daerah. Pemerintah daerah, lanjutnya, harus serius menangani keluhan masyarakat yang telah lama dirugikan oleh investasi yang merusak lingkungan, seperti yang terjadi akibat bencana alam seperti banjir bandang yang menyebabkan korban jiwa dan kerusakan harta benda.
Dengan adanya masalah ini, Gubernur Sulawesi Tengah diharapkan dapat segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat, dengan memperhatikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan sosial-ekonomi di daerah. (KB)




