PALU,netiz.id — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Musyawarah (Banmus) menggelar rapat pembahasan rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Cagar Budaya, Selasa (19/08/25).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, berlangsung di Ruang Baruga, Gedung B Lantai 3 DPRD Sulteng. Kegiatan tersebut dihadiri anggota Banmus, Sekretaris DPRD, serta sejumlah staf.
Dalam rapat, Banmus menekankan pentingnya kehadiran perda sebagai payung hukum untuk melindungi dan mengelola cagar budaya di tingkat daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengharuskan pemerintah daerah melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya bagi kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, menyampaikan bahwa keberadaan perda tidak hanya penting untuk menjaga nilai sejarah dan budaya, tetapi juga memiliki dampak strategis bagi perekonomian daerah.
“Perda ini sangat penting untuk memperkuat perlindungan cagar budaya, karena akan berdampak pada peningkatan ekonomi daerah, melahirkan industri kreatif, serta memperkokoh nilai budaya dan kearifan lokal,” ujar Aristan.
Adapun rekomendasi penyusunan perda diharapkan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari penetapan cagar budaya, sistem zonasi, perlindungan dan pelestarian, pemanfaatan, pendanaan, peran serta masyarakat, hingga sanksi bagi pelanggar.
Selanjutnya, Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya ini akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi IV DPRD Sulteng karena bersinggungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. (KB/*)




