Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Okt 2024

DPRD Sulteng Gelar Sosialisasi Ranperda Pertanian Organik, Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Petani


					Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. I Nyoman Slamet. FOTO: RAMADHAN Perbesar

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. I Nyoman Slamet. FOTO: RAMADHAN

PARIGIMOUTONG,netiz.id  – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi (Ranperda) Inisiatif tentang Sistem Pertanian Organik, bertujuan untuk memperkuat lokal dan memberikan kepada petani dan peternak. Acara yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan, Jalan Jalur Dua, Kompleks Perkantoran Kabupaten Parigi Moutong pada Selasa (22/10/24) ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk anggota DPRD dari Dapil Parigi Moutong.

Dalam pembukaannya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mawardin, menyatakan pentingnya keterlibatan dalam proses penyusunan . “Sosialisasi ini menjadi momentum untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, terutama para petani, yang menjadi ujung tombak dalam penerapan pertanian organik,” ujarnya.

Masyarakat yang hadir dalam sesi tanya jawab berharap Perda ini dapat mengatasi masalah kelangkaan pupuk yang kerap menyebabkan harga pertanian . “Kami mengharapkan adanya solusi nyata untuk mengatasi kelangkaan pupuk yang sering menyulitkan kami,” kata salah satu petani yang berbicara dalam forum tersebut.

Anggota DPRD Provinsi , Dr. , menekankan bahwa Perda ini akan mengatur berbagai aspek pertanian organik, mulai dari proses pembenihan hingga tata guna budidaya.

Ia menjelaskan dengan adanya Perda ini, diharapkan para petani dapat beralih dari ketergantungan pada pupuk kimia ke metode pertanian organik yang lebih ramah lingkungan.

Slamet juga menegaskan bahwa pertanian organik akan mendorong petani untuk lebih mandiri dan berkelanjutan. “Diharapkan, dengan Perda ini, petani tidak hanya dapat bertahan, tetapi juga meningkatkan produksi pertanian mereka,” ucapnya

Ke depan, DPRD berencana untuk mengimplementasikan Perda ini dalam bentuk program-program nyata, seperti pasar khusus untuk pemasaran pupuk organik, yang dapat membantu meningkatkan aksesibilitas bagi petani.

Sebelum Perda ini disahkan, pihak DPRD berkomitmen untuk melakukan dan pengayaan isi Perda agar dapat bermanfaat bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa Perda ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani di Sulawesi Tengah,” tutup Slamet. (*)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin
Trending di Daerah