PARIGIMOUTONG,netiz.id – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Sistem Pertanian Organik, bertujuan untuk memperkuat sektor pertanian lokal dan memberikan perlindungan kepada petani dan peternak. Acara yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan, Jalan Jalur Dua, Kompleks Perkantoran Kabupaten Parigi Moutong pada Selasa (22/10/24) ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk anggota DPRD dari Dapil Parigi Moutong.
Dalam pembukaannya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mawardin, menyatakan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Perda. “Sosialisasi ini menjadi momentum untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, terutama para petani, yang menjadi ujung tombak dalam penerapan pertanian organik,” ujarnya.
Masyarakat yang hadir dalam sesi tanya jawab berharap Perda ini dapat mengatasi masalah kelangkaan pupuk yang kerap menyebabkan harga pertanian melonjak. “Kami mengharapkan adanya solusi nyata untuk mengatasi kelangkaan pupuk yang sering menyulitkan kami,” kata salah satu petani yang berbicara dalam forum tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. I Nyoman Slamet, menekankan bahwa Perda ini akan mengatur berbagai aspek pertanian organik, mulai dari proses pembenihan hingga tata guna budidaya.
Ia menjelaskan dengan adanya Perda ini, diharapkan para petani dapat beralih dari ketergantungan pada pupuk kimia ke metode pertanian organik yang lebih ramah lingkungan.
Slamet juga menegaskan bahwa pertanian organik akan mendorong petani untuk lebih mandiri dan berkelanjutan. “Diharapkan, dengan Perda ini, petani tidak hanya dapat bertahan, tetapi juga meningkatkan produksi pertanian mereka,” ucapnya
Ke depan, DPRD berencana untuk mengimplementasikan Perda ini dalam bentuk program-program nyata, seperti pasar khusus untuk pemasaran pupuk organik, yang dapat membantu meningkatkan aksesibilitas bagi petani.
Sebelum Perda ini resmi disahkan, pihak DPRD berkomitmen untuk melakukan konsultasi dan pengayaan isi Perda agar dapat bermanfaat bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa Perda ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani di Sulawesi Tengah,” tutup Slamet. (*)




