PALU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Kelima pada hari Selasa (10/06/2024). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim ini membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 1 Raperda usul Pemerintah Provinsi Sulteng dan 3 Raperda usul prakarsa DPRD Provinsi Sulteng.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng Dra. Novalina, mewakili Gubernur Sulteng, menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Sulteng. Raperda ini dinanti-nantikan dan telah melalui berbagai diskusi panjang sejak beberapa tahun terakhir.
Penyusunan raperda ini didorong oleh berbagai undang-undang dari Kementerian Perhubungan RI. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perhubungan.
Sekdaprov Sulteng juga menjelaskan bahwa Raperda ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur dan peningkatan aksebilitas masyarakat pada pelayanan sarana dan prasarana transportasi.
Sementara itu, Wiwik Jumatul Rofi’ah dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjelaskan 3 Raperda usul prakarsa DPRD, antara lain yaitu Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Raperda ini bertujuan untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dan desa dalam menanggulangi masalah pembangunan, pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan.
Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Raperda ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air guna mencapai kesejahteraan masyarakat.
Serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi generasi muda dalam menghadapi tantangan global, meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah, dan mencapai prestasi olahraga yang optimal.
Delapan fraksi di DPRD Provinsi Sulteng, yaitu Fraksi NasDem, Golkar, Gerindra, PDI-P, Demokrat, PKB, PKS, dan Amanat Rakyat, menyampaikan pandangan umumnya atas 4 Raperda tersebut.
Secara keseluruhan, fraksi-fraksi menyetujui pembahasan raperda tersebut untuk diteruskan pada tingkat pembahasan selanjutnya.
Rapat Paripurna ini menyepakati bahwa 4 Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Pansus (Panitia Khusus) yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Sulteng. Pansus akan bertugas untuk mendalami dan membahas raperda secara lebih detail sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).




