PALU,netiz.id — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pembangunan lapangan sepakbola dan jalan di Desa Labuan Salumbone, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.
Rapat yang berlangsung Selasa (30/09/25) di Baruga Lantai II Gedung B DPRD Sulteng dihadiri Ketua Komisi II Yus Mangun, anggota Komisi II Henri Kusuma Muhidin, Nikolas Birro Allo, Dra. Marlela, Haris Julianto, dan Rachmat Syah Tawainella, serta sejumlah pihak terkait termasuk BPKAD, DKP Sulteng, Camat Labuan, Kepala Desa Labuan Salumbone, BPD, dan perwakilan masyarakat.
Ketua Komisi II Yus Mangun menegaskan, proses persetujuan pemanfaatan aset daerah tidak bisa dilakukan cepat dan perlu perencanaan matang. Seluruh aset pemerintah harus diawasi dan pemanfaatannya dituangkan dalam bentuk tertulis melalui surat perjanjian bersama pemerintah desa dan masyarakat.
Sementara itu, Henri Kusuma Muhidin menambahkan pentingnya perbaikan administrasi sebelum pembangunan, agar semua berjalan jelas dan tertib. Ia menekankan keputusan akhir tetap menunggu arahan Gubernur, dengan tetap mengedepankan kebijaksanaan dan ketenangan.
“RDP ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan pembangunan fasilitas masyarakat di Labuan Salumbone berjalan lancar dan bermanfaat bagi warga.” ujarnya. (KB/*)




