PALU,netiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD untuk tahun 2025. Rapat yang berlangsung di Hotel Best Western pada Selasa (06/08/24) ini fokus pada pembahasan mengenai “Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.”
Dalam rapat tersebut, berbagai pihak hadir untuk memberikan kontribusi, termasuk anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Turut hadir dalam rapat ini adalah Irianto Malingong dan Ady Pitoyo dari Komisi 2, Ketua Komisi 3 Sonny Tanra, serta anggota-anggota Komisi 3 lainnya seperti Aminullah BK, Iskandar Darise, dan H. Nasser Djibran. Juga hadir Ketua Komisi 4 Dr. Ir. Alimuddin Paada, dan Ibu Wiwik Jumatul Rofi’ah dari Bapemperda. Narasumber ahli yang memberikan pemaparan antara lain Dr. Muhammad Bakri, Fratika Julia, dan Ir. Elly Martha Barmo.
Rapat ini menyoroti pentingnya arsitektur tradisional Sulawesi Tengah yang mencerminkan struktur sosial, nilai-nilai budaya, dan hubungan dengan lingkungan. Penekanan diberikan pada perlunya perlindungan hukum yang menyeluruh untuk menjaga keberlanjutan dan integritas arsitektur tradisional, sehingga warisan budaya ini dapat terus dilestarikan.
Selain itu, rapat juga membahas kondisi tanah di beberapa wilayah Sulawesi Tengah yang ditetapkan sebagai zona merah untuk pembangunan bangunan bertingkat. Analisis geoteknik menunjukkan bahwa beberapa daerah memiliki tanah yang tidak stabil dan rentan terhadap risiko gempa bumi serta likuifaksi. Untuk melindungi keselamatan warga dan mengurangi risiko bencana alam, pembangunan bangunan bertingkat di zona merah ini akan sangat dibatasi atau bahkan dilarang.
Diskusi menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan dalam perancangan dan pembangunan bangunan berciri khas daerah. Peraturan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya melindungi budaya dan warisan arsitektur, tetapi juga memperhatikan keselamatan masyarakat.
Rapat finalisasi ini merupakan bagian dari upaya legislasi yang lebih luas untuk mengatur pembangunan daerah dan melestarikan kekayaan budaya Sulawesi Tengah. Dengan Ranperda ini, diharapkan arsitektur tradisional dan keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik. (*)




