Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Agu 2024

DPRD Sulawesi Tengah Finalisasi Ranperda Arsitektur Tradisional, Lindungi Budaya


					Rapat yang berlangsung di Hotel Best Western pada Selasa (06/08/24) ini fokus pada pembahasan mengenai Perbesar

Rapat yang berlangsung di Hotel Best Western pada Selasa (06/08/24) ini fokus pada pembahasan mengenai "Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah." Photo: Ramadhan

PALU,netiz.idDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah () inisiatif DPRD untuk tahun . Rapat yang berlangsung di Best Western pada Selasa (06/08/24) ini fokus pada pembahasan mengenai “Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.”

Dalam rapat tersebut, berbagai pihak hadir untuk memberikan kontribusi, termasuk anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (), tenaga ahli, serta perwakilan (OPD). Turut hadir dalam rapat ini adalah Irianto Malingong dan Ady Pitoyo dari Komisi 2, Sonny Tanra, serta anggota-anggota Komisi 3 lainnya seperti Aminullah BK, Iskandar Darise, dan H. Nasser Djibran. Juga hadir Ketua Komisi 4 Dr. Ir. Alimuddin Paada, dan Ibu Wiwik Jumatul Rofi’ah dari Bapemperda. ahli yang memberikan pemaparan antara lain Dr. Muhammad Bakri, Fratika Julia, dan Ir. Elly Martha Barmo.

Rapat ini menyoroti pentingnya arsitektur tradisional Sulawesi Tengah yang mencerminkan struktur , nilai-nilai budaya, dan hubungan dengan lingkungan. Penekanan diberikan pada perlunya perlindungan hukum yang menyeluruh untuk menjaga keberlanjutan dan integritas arsitektur tradisional, sehingga warisan budaya ini dapat terus dilestarikan.

Selain itu, rapat juga membahas kondisi tanah di beberapa wilayah Sulawesi Tengah yang ditetapkan sebagai zona merah untuk pembangunan bangunan bertingkat. Analisis geoteknik menunjukkan bahwa beberapa daerah memiliki tanah yang tidak stabil dan rentan terhadap risiko bumi serta likuifaksi. Untuk melindungi keselamatan warga dan mengurangi risiko bencana alam, pembangunan bangunan bertingkat di zona merah ini akan sangat dibatasi atau bahkan dilarang.

Diskusi menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan dalam perancangan dan pembangunan bangunan berciri khas daerah. Peraturan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya melindungi budaya dan warisan arsitektur, tetapi juga memperhatikan keselamatan .

Rapat finalisasi ini merupakan bagian dari upaya legislasi yang lebih luas untuk mengatur pembangunan daerah dan melestarikan kekayaan budaya Sulawesi Tengah. Dengan Ranperda ini, diharapkan arsitektur tradisional dan keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik. (*)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah