PALU,netiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna pada Sabtu, (08/02/25), dengan dua agenda utama: usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu masa jabatan 2021-2025 serta pengesahan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido, serta pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Imelda Liliana Muhidin. Turut hadir pula anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pejabat pemerintah, tenaga ahli fraksi-fraksi DPRD, dan perwakilan media.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Palu secara resmi mengumumkan bahwa masa jabatan Wali Kota H. Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota dr. Reny A. Lamadjido akan segera berakhir. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah tidak boleh melebihi lima tahun. Masa jabatan keduanya akan berakhir secara resmi pada pelantikan kepala daerah terpilih, yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.
Muhlis U. Aca, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hadianto Rasyid dan Reny Lamadjido atas dedikasi dan kontribusi mereka selama menjabat. “Atas nama DPRD Kota Palu, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bapak Hadianto Rasyid dan Ibu Reny Lamadjido atas kerja keras dan pengabdian mereka dalam membangun Kota Palu,” ujarnya.
Muhlis juga mengakui berbagai capaian yang telah diraih oleh kedua pemimpin tersebut, terutama dalam bidang infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan hubungan antarlembaga pemerintahan daerah.
Selain mengumumkan usulan pemberhentian, rapat ini juga membahas pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih. Berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024 yang digelar pada 27 November 2024, serta keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dalam rapat pleno terbuka pada 6 Februari 2025, pasangan H. Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih.
Penetapan ini semakin diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada 5 Februari 2025. Dengan dasar hukum yang jelas, DPRD Kota Palu secara resmi mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah. (KB)




