PALU,netiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna pada Senin, (14/10/24), dengan agenda utama membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sangat krusial. Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Moh. Anugrah Pratama. Hadir pula perwakilan Pj Wali Kota Palu, Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu, dr. Husaema, serta sejumlah anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, Rico menekankan pentingnya penyelesaian agenda-agenda yang belum selesai pada masa jabatan DPRD periode 2019-2024. “Agenda ini sangat penting, terutama terkait dengan peran DPRD dalam membentuk Peraturan Daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan terbarunya,” ujar Rico.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil evaluasi dan fasilitasi terkait kedua Ranperda tersebut baru disampaikan menjelang berakhirnya masa jabatan DPRD sebelumnya. Namun, melalui rapat konsultasi yang melibatkan pimpinan DPRD, fraksi, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), dan Pemerintah Kota Palu pada 10 Oktober 2024, disepakati untuk menyerahkan pembahasan lebih lanjut kepada Bapemperda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi, kemudian melaporkan progres pembahasan Ranperda tersebut. Setelah mendengarkan berbagai masukan dari anggota dewan, rapat paripurna akhirnya menyetujui untuk melanjutkan pembahasan terbatas terhadap Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pembahasan ini akan difokuskan pada hasil fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah.
“Pimpinan rapat menyimpulkan bahwa paripurna pada prinsipnya menyetujui hasil kerja Bapemperda, khususnya terkait dengan pembahasan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelas Rico.
Rapat paripurna ditutup dengan persetujuan seluruh anggota DPRD melalui ketukan palu. Hasil pembahasan ini akan dilaporkan kembali dalam rapat paripurna berikutnya, dengan jadwal pembahasan selanjutnya yang akan ditentukan oleh Sekretariat DPRD Kota Palu. (*)




