Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Nov 2022

DPRD Kabupaten Donggala Ketambahan 5 Kursi pada Pemilu 2024


					DPRD Kabupaten Donggala Ketambahan 5 Kursi pada Pemilu 2024 Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang ketambahan lima (5) kursi.

Sebelumnya total kursi di itu berjumlah Tiga puluh (30), dengan bertambah lima (5) kursi pada pemilu 2024 mendatang maka, ini akan menjadi peluang besar bagi (parpol) untuk menambah besaran kursi di parlemen dan membuka peluang bagi parpol yang pada pemilu sebelumnya tidak mendapatkan kursi.

Tahapan dan jadwal penetapan jumlah kursi di daerah pemilihan dimulai tanggal 14 oktober sampai dengan 9 Februari 2023. Sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pada tanggal 14 Oktober 2022, telah menerima Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri () sebagai dasar penghitungan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada pemilu 2019 melalui keputusan KPU Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018.

Dan melalui keputusan (KPU) nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024 yang dikeluarkan dan ditetapkan pada tanggal 5 November 2024 serta di tandatangani ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Hal itu dikatakan , saat di konfirmasi media ini. Sabtu (12/11/22)

Kasmin sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa terjadinya penambahan kursi itu berdasarkan sesuai jumlah penduduk yang ada di masing-masing wilayah.

“Kabupaten Donggala memiliki jumlah penduduk sebanyak 307.450 jiwa. Maka alokasi kursi pada Pemilu 2024 menjadi 35 Kursi,” Bebernya

Sebagaimana diketahui ketentuan pasal 191 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu didasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota dengan ketentuan, jumlah penduduk sampai 100.000 orang sebanyak 20 kursi, 100.000-200.000 sebanyak 25 kursi, 200.000 – 300.000 sebanyak 30 kursi, 300.000 – 400.000 sebanyak 35 Kursi, 400.000 – 500.000 sebanyak 40 kursi, 500.000 – 1 juta sebayak 45 kursi, 1 juta – 3 juta sebanyak 50 kursi dan kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta sebanyak 55 kursi.

Kasmin juga menambahkan bahwa untuk pembagian alokasi kursi untuk disetiap daerah pemilihan (Dapil), saat ini masih dalam tahap menunggu Juknis atau petunjuk teknis penataan dan alokasi kursi.

“Mungkin ada dapil yang bertambah 2 kursi, atau mungkin ada dapil yang tidak bertambah kursinya ataupun akan berkurang kursinya,” Tutupnya dengan menjelaskan. (KB)

Artikel ini telah dibaca 316 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wali Kota Palu Apresiasi Pemenang MTQ dengan Hadiah Umrah

27 Juli 2024 - 09:41

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

MTQ ke-XXX: Kota Palu Kembali Jadi Juara Umum

27 Juli 2024 - 09:33

Pemkot Palu

Pesan Inspiratif Wali Kota Palu untuk Kontingen Popda 2024

26 Juli 2024 - 20:26

Rustam Effendi: Kapal Dharma Kencana V, Harapan Baru Ekonomi Donggala

26 Juli 2024 - 14:30

Sampah Menumpuk, Wali Kota Palu Perintahkan Supir Armada Lebih Sigap

25 Juli 2024 - 21:16

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid

Upaya Kendalikan Inflasi, Kota Palu Gelar GPM Libatkan UMKM Lokal

25 Juli 2024 - 20:05

Pemkot Palu
Trending di Daerah