Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Nov 2022

DPRD Kabupaten Donggala Ketambahan 5 Kursi pada Pemilu 2024


					DPRD Kabupaten Donggala Ketambahan 5 Kursi pada Pemilu 2024 Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala pada Pemilihan Umum () mendatang ketambahan lima (5) kursi.

Sebelumnya total kursi di DPRD Donggala itu berjumlah Tiga puluh (30), dengan bertambah lima (5) kursi pada mendatang maka, ini akan menjadi peluang besar bagi partai (parpol) untuk menambah besaran kursi di parlemen dan membuka peluang bagi parpol yang pada pemilu sebelumnya tidak mendapatkan kursi.

Tahapan dan jadwal penetapan jumlah kursi di dimulai tanggal 14 oktober 2022 sampai dengan 9 Februari . Sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pada tanggal 14 Oktober 2022, KPU RI telah menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri () sebagai dasar penghitungan jumlah kursi Kabupaten/Kota Pada pemilu 2019 melalui keputusan KPU Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018.

Dan melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024 yang dikeluarkan dan pada tanggal 5 November 2024 serta di tandatangani ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Hal itu dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala, saat di konfirmasi media ini. Sabtu (12/11/22)

Kasmin sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa terjadinya penambahan kursi itu berdasarkan sesuai jumlah penduduk yang ada di masing-masing wilayah.

“Kabupaten Donggala memiliki jumlah penduduk sebanyak 307.450 jiwa. Maka alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Donggala pada Pemilu 2024 menjadi 35 Kursi,” Bebernya

Sebagaimana diketahui ketentuan pasal 191 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu didasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota dengan ketentuan, jumlah penduduk sampai 100.000 orang sebanyak 20 kursi, 100.000-200.000 sebanyak 25 kursi, 200.000 – 300.000 sebanyak 30 kursi, 300.000 – 400.000 sebanyak 35 Kursi, 400.000 – 500.000 sebanyak 40 kursi, 500.000 – 1 juta sebayak 45 kursi, 1 juta – 3 juta sebanyak 50 kursi dan kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta sebanyak 55 kursi.

Kasmin juga menambahkan bahwa untuk pembagian alokasi kursi untuk disetiap daerah pemilihan (Dapil), saat ini masih dalam tahap menunggu Juknis atau petunjuk teknis penataan dan alokasi kursi.

“Mungkin ada dapil yang bertambah 2 kursi, atau mungkin ada dapil yang tidak bertambah kursinya ataupun akan berkurang kursinya,” Tutupnya dengan menjelaskan. (KB)

Artikel ini telah dibaca 338 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Muhammadiyah Kota Palu Soroti Lokasi Festival Persahabatan Peter Youngren

12 Januari 2025 - 10:32

PD MUHAMMADIYAH KOTA PALU

Sekkot Palu Apresiasi IKAPTK: Purna Praja Perekat Bangsa dan Pelayan Masyarakat

12 Januari 2025 - 09:42

Pemkot Palu

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura Sambut Estafet Kepemimpinan Anwar Hafid

12 Januari 2025 - 09:21

Anwar Hafid

Anwar Hafid Jenguk Mantan Gubernur Bandjela Paliudju di RS Undata

11 Januari 2025 - 18:55

ANWAR HAFID

DB Lubis Diberi Waktu 7 Hari untuk Banding

11 Januari 2025 - 13:06

Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Palu

Semarak Drum Band IPDN: Sekkot Palu Harapkan Anak Daerah Lebih Banyak Masuk IPDN

11 Januari 2025 - 11:10

Irmayanti Pettalolo
Trending di Daerah