DONGGALA,netiz.id — Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang ketambahan lima (5) kursi.
Sebelumnya total kursi di DPRD Donggala itu berjumlah Tiga puluh (30), dengan bertambah lima (5) kursi pada pemilu 2024 mendatang maka, ini akan menjadi peluang besar bagi partai politik (parpol) untuk menambah besaran kursi di parlemen dan membuka peluang bagi parpol yang pada pemilu sebelumnya tidak mendapatkan kursi.
Tahapan dan jadwal penetapan jumlah kursi di daerah pemilihan dimulai tanggal 14 oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023. Sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pada tanggal 14 Oktober 2022, KPU RI telah menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar penghitungan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada pemilu 2019 melalui keputusan KPU Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018.
Dan melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024 yang dikeluarkan dan ditetapkan pada tanggal 5 November 2024 serta di tandatangani ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Hal itu dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala, Andi Kasmin saat di konfirmasi media ini. Sabtu (12/11/22)
Kasmin sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa terjadinya penambahan kursi itu berdasarkan sesuai jumlah penduduk yang ada di masing-masing wilayah.
“Kabupaten Donggala memiliki jumlah penduduk sebanyak 307.450 jiwa. Maka alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Donggala pada Pemilu 2024 menjadi 35 Kursi,” Bebernya
Sebagaimana diketahui ketentuan pasal 191 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu didasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota dengan ketentuan, jumlah penduduk sampai 100.000 orang sebanyak 20 kursi, 100.000-200.000 sebanyak 25 kursi, 200.000 – 300.000 sebanyak 30 kursi, 300.000 – 400.000 sebanyak 35 Kursi, 400.000 – 500.000 sebanyak 40 kursi, 500.000 – 1 juta sebayak 45 kursi, 1 juta – 3 juta sebanyak 50 kursi dan kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta sebanyak 55 kursi.
Kasmin juga menambahkan bahwa untuk pembagian alokasi kursi untuk disetiap daerah pemilihan (Dapil), saat ini masih dalam tahap menunggu Juknis atau petunjuk teknis penataan dan alokasi kursi.
“Mungkin ada dapil yang bertambah 2 kursi, atau mungkin ada dapil yang tidak bertambah kursinya ataupun akan berkurang kursinya,” Tutupnya dengan menjelaskan. (KB)