Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Nov 2022

DPRD Kabupaten Donggala Ketambahan 5 Kursi pada Pemilu 2024


					DPRD Kabupaten Donggala Ketambahan 5 Kursi pada Pemilu 2024 Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala pada Pemilihan Umum () mendatang ketambahan lima (5) kursi.

Sebelumnya total kursi di itu berjumlah Tiga puluh (30), dengan bertambah lima (5) kursi pada pemilu 2024 mendatang maka, ini akan menjadi peluang besar bagi partai politik (parpol) untuk menambah besaran kursi di parlemen dan membuka peluang bagi parpol yang pada pemilu sebelumnya tidak mendapatkan kursi.

Tahapan dan jadwal penetapan jumlah kursi di daerah pemilihan dimulai tanggal 14 oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023. Sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pada tanggal 14 Oktober 2022, telah menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri () sebagai dasar penghitungan jumlah kursi Kabupaten/Kota Pada pemilu 2019 melalui keputusan KPU Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018.

Dan melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024 yang dikeluarkan dan pada tanggal 5 November 2024 serta di tandatangani ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Hal itu dikatakan KPU Donggala, Kasmin saat di konfirmasi media ini. Sabtu (12/11/22)

Kasmin sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa terjadinya penambahan kursi itu berdasarkan sesuai jumlah penduduk yang ada di masing-masing wilayah.

“Kabupaten Donggala memiliki jumlah penduduk sebanyak 307.450 jiwa. Maka alokasi kursi pada Pemilu 2024 menjadi 35 Kursi,” Bebernya

Sebagaimana diketahui ketentuan pasal 191 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu didasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota dengan ketentuan, jumlah penduduk sampai 100.000 orang sebanyak 20 kursi, 100.000-200.000 sebanyak 25 kursi, 200.000 – 300.000 sebanyak 30 kursi, 300.000 – 400.000 sebanyak 35 Kursi, 400.000 – 500.000 sebanyak 40 kursi, 500.000 – 1 juta sebayak 45 kursi, 1 juta – 3 juta sebanyak 50 kursi dan kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta sebanyak 55 kursi.

Kasmin juga menambahkan bahwa untuk pembagian alokasi kursi untuk disetiap daerah pemilihan (Dapil), saat ini masih dalam tahap menunggu Juknis atau petunjuk teknis penataan dan alokasi kursi.

“Mungkin ada dapil yang bertambah 2 kursi, atau mungkin ada dapil yang tidak bertambah kursinya ataupun akan berkurang kursinya,” Tutupnya dengan menjelaskan. (KB)

Artikel ini telah dibaca 346 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Donggala Temui Wamen Sosial, Usulkan Bantuan untuk Pengentasan Kemiskinan

24 April 2025 - 20:52

DPRD DONGGALA

Gubernur Sulteng Terima Kunjungan Dubes Ceko, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

24 April 2025 - 17:15

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid Gandeng Republik Ceko, Sulteng Siap Tancap Gas Kerja Sama Internasional

24 April 2025 - 12:59

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid,

Korupsi Proyek Jalan Mbulava, Kejari Donggala Lanjutkan ke Penyidikan

24 April 2025 - 10:56

Ikram

PN Donggala Tolak Praperadilan Fatmah dalam Kasus Korupsi PNPM di Sigi

24 April 2025 - 10:13

PN Donggala

Demi Warga, Gubernur Sulteng Minta Tambahan Kuota BBM dan LPG ke Pertamina

24 April 2025 - 08:13

Gubernur Sulteng
Trending di Daerah