DONGGALA,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Berjaya.
Pengesahan Ranperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Donggala, Selasa (21/10/25).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Donggala, Moh. Taufik, didampingi Wakil Ketua I, Kelvin Soputra, Wakil Ketua II, Aziz Rauf, dan dihadiri langsung oleh Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, para anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Moh Nur menyampaikan laporan hasil kerja terkait pembahasan Ranperda yang sebelumnya telah melalui serangkaian proses penyempurnaan. Laporan itu menjadi dasar bagi DPRD untuk memberikan persetujuan dalam rapat paripurna.
Ketua DPRD Donggala, Moh. Taufik, memberikan apresiasi kepada Bapemperda atas kerja keras dan komitmen dalam menuntaskan pembahasan Ranperda tersebut. Ia menegaskan, perubahan bentuk hukum perusahaan daerah itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan daya saing BUMD di Kabupaten Donggala.
“Perubahan bentuk hukum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur manajemen perusahaan daerah agar lebih profesional dan berorientasi bisnis, tanpa meninggalkan fungsi pelayanan publik,” ujar Taufik.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh anggota dewan mengenai persetujuan terhadap hasil kerja Bapemperda. Secara aklamasi, seluruh anggota DPRD menyatakan setuju.
Dengan disahkannya Ranperda ini, maka Perumda Sakaya Membangun resmi bertransformasi menjadi Perseroda Donggala Maju Berjaya. Perubahan ini diharapkan mampu membuka peluang investasi, meningkatkan efisiensi usaha, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi daerah. (KB)




