Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Jun 2024

DPRD Donggala Gelar Paripurna Pembentukan Pansus LHP BPK RI tahun 2023


					Suasana saat Rapat Paripurna DPRD Donggala diruang sidang utama pada Rabu (12/06/24) dipimpin langsung Ketua DPRD Donggala, Takwin. Photo: TIM Perbesar

Suasana saat Rapat Paripurna DPRD Donggala diruang sidang utama pada Rabu (12/06/24) dipimpin langsung Ketua DPRD Donggala, Takwin. Photo: TIM

DONGGALA,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar Paripurna Pembentukan Panitia Khusus I dalam rangka membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Tahun 2023.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Donggala, Takwin, didampingi 1 Sahlan L Tandamusu, Wakil Ketua 2 Asis , dan dihadiri Asisten 2 Sofyan Dg Malaba serta sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD pada hari Rabu (12/06/24).

Menurut Takwin, Pembentukan Panitia Khusus I ini berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2018 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan tugas-tugas yang akan dilaksanakan meliputi:

Pelaksanaan (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lanjut Takwin, Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Donggala beranggotakan 10 orang, dengan komposisi sebagai berikut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 2 orang, Fraksi NasDem sebanyak 2 orang, Fraksi Gerindra sebanyak 2 orang, Fraksi Golkar sebanyak 1 orang, Fraksi PKB sebanyak 1 orang, Fraksi sebanyak 1 orang dan sebanyak 1 orang.

Berdasarkan Pasal 73 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Donggala, Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus I akan dipilih oleh anggota Panitia Khusus I sendiri.

Terakhir, Takwin mengatakan bahwa Panitia Khusus I ini akan bekerja selama 38 (tiga puluh delapan) hari kerja, terhitung mulai hari ini, Rabu, 12 Juni 2024, sampai dengan hari Selasa, 6 Agustus 2024. Hasil kerja Panitia Khusus I akan dilaporkan pada hari Rabu, 7 Agustus 2024. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 216 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah