DONGGALA,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun sidang 2025 dalam agenda penyampaian jawaban Bupati Donggala atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Donggala, Selasa (21/10/25), dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, Sekretaris Daerah (Sekda) Donggala, Rustam Effendi, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, Sekda Donggala mewakili Bupati untuk menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda, masing-masing Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Ranperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Usai mendengarkan penyampaian jawaban dari pihak eksekutif, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang telah disampaikan. Namun, pimpinan juga menegaskan bahwa apabila masih terdapat fraksi yang belum puas terhadap jawaban Bupati, maka pembahasannya akan dilanjutkan pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Rapat paripurna kemudian menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Donggala yang akan menindaklanjuti pembahasan dua Ranperda tersebut. Pansus I terdiri dari 13 anggota dewan dengan komposisi dari sembilan fraksi, yakni Fraksi NasDem (3 orang), Fraksi Perindo (2 orang), Fraksi Gerindra (2 orang), Fraksi PKS (1 orang), Fraksi PKB (1 orang), Fraksi Golkar (1 orang), Fraksi Demokrat (1 orang), Fraksi PAN (1 orang), dan Fraksi PDI Perjuangan (1 orang).
Dengan terbentuknya Pansus I, DPRD Donggala menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pembahasan dua Ranperda tersebut agar dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat. (KB)




