DONGGALA,netiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala telah mencapai kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Donggala terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (09/08/24) diruang sidang utama.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Donggala, Takwin, bersama dengan Wakil Ketua I, Sahlan L Tandamusu, dan Wakil Ketua II, Asis Rauf. Acara ini juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Moh Rifani, disepakati bahwa total pendapatan daerah yang diproyeksikan pada tahun 2025 mencapai Rp 1.402.176.955.729,00. Anggaran sebesar ini akan dialokasikan untuk berbagai program pembangunan daerah, sesuai dengan prioritas yang telah disepakati bersama.
“Kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Dengan adanya kesepakatan ini, kita dapat lebih fokus dalam melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan,” ujar Ketua DPRD Donggala, Takwin.
Lebih lanjut, Takwin menjelaskan bahwa anggaran tahun 2025 akan lebih diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Donggala.
Dengan ditetapkannya KUA-PPAS ini, diharapkan proses penyusunan APBD tahun 2025 dapat berjalan lebih lancar.(KB)




