PALU,netiz.id — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli Bapemperda, serta tenaga ahli Komisi I, Kamis (10/04/25). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi I.
Dua ranperda yang dibahas yakni, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, serta Ranperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala. Hadir pula Wakil Ketua Komisi I Ir. Elisa Bunga Allo, serta anggota Komisi I lainnya, yaitu Hartati, Hasan Patongai, Samiun L. Agi, Mahfud Masuara, dan Yusuf. Sejumlah tenaga ahli dan staf Sekretariat Dewan juga turut hadir.
Dalam rapat, Dr. Bartholomeus menyampaikan bahwa Komisi I akan melakukan studi komparasi ke daerah lain yang telah menerapkan perda serupa. Hal ini untuk memperkuat substansi kedua ranperda sebelum ditetapkan menjadi perda.
Perwakilan Kemenkumham menyebutkan bahwa kedua ranperda tersebut telah melalui dua tahap review dalam forum harmonisasi yang digelar di Hotel Sutan Raja. Proses tersebut menghasilkan sejumlah perubahan dan saat ini tengah disiapkan draf terbaru.
Kesbangpol juga menyampaikan bahwa konsultasi publik terhadap ranperda telah mencapai tahap akhir. Mereka menyarankan agar studi komparasi dilakukan di Jawa Timur, mengingat daerah tersebut memiliki pengalaman dalam menangani kasus kekerasan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan.
Wakil Ketua Komisi I, Ir. Elisa Bunga Allo, menanggapi usulan tersebut dan mempertanyakan urgensi studi komparasi ke Jawa Timur, khususnya dalam kaitannya dengan penguatan aspek keamanan digital dalam ranperda.
Sementara itu, anggota Komisi I, Mahfud Masuara, menekankan bahwa rapat kali ini difokuskan pada konsultasi dan studi komparasi terhadap kedua ranperda.
Tenaga Ahli Bapemperda, Siti Dahlia, menambahkan bahwa ranperda tentang informatika sebenarnya telah melalui dua tahapan, namun ditunda untuk menunggu terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat. (*)




