DONGGALA,netiz.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Donggala menegaskan komitmennya menjaga kebersihan lingkungan dengan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan, terutama di laut dan kawasan hutan.
Penegasan itu disampaikan Kepala DLH Kabupaten Donggala, Arita Triana, saat sosialisasi retribusi jasa pelayanan kebersihan dan persampahan di Kantor Desa Loli Pesua, Kecamatan Banawa, Senin (13/10/25).
“Membuang sampah ke laut itu salah, ya. Itu jelas salah. Karena itu, kita akan buat aturan tegas. Siapa pun yang kedapatan membuang sampah ke laut akan dikenakan denda sepuluh kali lipat dari retribusi yang dibayarkan,” tegas Arita.
Arita mengatakan, DLH berencana menetapkan iuran retribusi pengelolaan sampah sebesar Rp10.000 per bulan. Namun, kebijakan itu akan diberlakukan setelah mendapat persetujuan warga.
“Kami tidak akan memaksa. Kalau warga setuju, kami jalankan. Kalau belum, kendaraan pengangkut sampah kami tidak akan berhenti di desa tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, nilai Rp10.000 per bulan bukanlah jumlah besar jika dibandingkan manfaatnya bagi kebersihan lingkungan.
“Rp10.000 sebulan itu hanya sekitar Rp333 per hari. Uang receh seperti itu bisa menjadikan desa kita bersih,” jelasnya.
Ia menambahkan, dana retribusi tidak digunakan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk menutup biaya operasional armada sampah yang kini mencapai sekitar Rp3 miliar per tahun.
DLH juga berencana menjadwalkan pengangkutan sampah tiga kali seminggu di wilayah Banawa, termasuk Desa Loli Pesua, dengan harapan kebersihan desa semakin terjaga.
“Mari kita mulai dari rumah. Pilah sampah sejak awal dan buang di tempat yang benar. Kalau bukan kita yang peduli, siapa lagi?” tutup Arita. (KB)




