PALU,netiz.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan data kependudukan untuk hak akses layanan kependudukan. Penandatanganan berlangsung di Kantor Disdukcapil Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (4/12/2025).
PKS tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Idham Khalid, S.Sos., M.A.P., bersama Kepala Disdukcapil Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Hajidin, S.E., M.Si. Keduanya sepakat memperkuat sinergi dalam optimalisasi data kependudukan guna meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang perpustakaan dan kearsipan.
Dalam keterangannya, Muh. Idham Khalid menyebutkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis menuju layanan berbasis digital yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
“Akses data kependudukan yang valid sangat penting untuk mendukung transformasi layanan berbasis digital. Melalui kerja sama ini, kami berharap layanan kepada masyarakat dapat lebih cepat, tepat, dan terintegrasi,” ujarnya.
Pihak Disdukcapil Provinsi Sulawesi Tengah juga menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan bahwa pemanfaatan data akan tetap dijalankan sesuai prinsip keamanan dan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan publik, memperkuat pengelolaan data, serta membuka peluang inovasi layanan perpustakaan dan kearsipan di Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan adanya PKS ini, kedua instansi optimistis dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (KB/*)




