Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Apr 2022

Diduga Tak Kantongi Izin, PT Esaputli Babat Habis Lahan Produktif Desa Lombonga


					Sebuah alat berat milik PT Esaputli Prakarsa Utama saat membabat habis pohon kelapa di desa Lombonga. (Photo : Ist) Perbesar

Sebuah alat berat milik PT Esaputli Prakarsa Utama saat membabat habis pohon kelapa di desa Lombonga. (Photo : Ist)

NETIZ.ID,Donggala — Polemik terus menerus terjadi pada pembangunan tambak udang vaname di wilayah tepatnya di Dusun I Lombonga.

Pasalnya Proyek tambak udang vaname yang di Motori PT EsaPutli Prakarsa Utama membabat habis lahan produktif warga yang diduga tak mengantongi izin.

Puluhan hektar lahan produktif terpaksa dijadikan tambak udang vaname, sebelumnya lahan tersebut terdapat pohon kelapa yang masih berbuah banyak.

Dari sumber terpercaya yang tak ingin di sebut namanya mengatakan, bahwa sebelumnya warga mengarahkan pembangunan tambak udang vaname di wilayah lahan tidur atau lahan tidak produktif. Selasa (12/4/2022)

Namun, kata dia. PT EsaPutli membabat habis lahan produktif seluas 30 hektar.

Terpisah, , Damin saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa Sekarang sudah aturan baru, perizinan satu pintu, Dulu memang DLH yang keluarkan izin Amdal (analisis dampak lingkungan) bagi perusahaan yang ingin beroprasi, tapi sekarang sudah ke Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Saat masuk dan menjabat kadis DLH ia sudah menemukan surat permohonan dari PT Esaputil Prakarsa Utama, dan beberapa hari kemudian kami tindak lanjuti dengan membuat dampak lingkungan di kota menghadarikan pihak terkait sebagai syarat untuk memperoleh izin operasional, hanya saja salah satu dinas terkait Yakni Perikanan tidak hadir,” Bebernya

Ia menambahkan bahwa dirinya telah menindaklanjuti surat PT Esaputil Prakarsa Utama, pada saat itu Pihaknya langsung membuat seminar dampak lingkungan, hasilnya Dokumen yang diajuakan belum lengkap, selanjutnya kami memberikan rekomendasi ada 17 item yang harus dilengkapi PT Esaputil Prakarsa Utama, salah satunya itu PT Esaputil prakarsa utama harus berkoordinasi dengan Donggala mengenai petunjuk tehnis perikanan.

“17 item rekomendasi yang kami maksud itu sudah kami ke kadis perizinan (PTSP) mereka yang akan lagi, termasuk mengeluarkan izin operasioanl, jadi bukan DLH yang mengeluarkan izin operasional,” Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Mursidin saat dikonfirmasi via Whatsapp mengungkapkan bahwa izin operasional PT Easputil Prakarsa Utama Belum ada.

“Silakan Tanya langsung pihak perwakilan PT Esaputil prakarsa utama Dadang Bachimd (Uki),” Tulisnya Via Whatsapp

Sementara itu juga saat di konfirmasi, keterwalikan pihak PT Esaputli Prakarsa Utama, Mohammad Dadang Bahmid via whatsapp.

Ukhy sapaan akrabnya mengatakan bahwa Perlu diketahui satu hal, bahwa tdk ada pihak perusahaan melakukan pembabatan lahan tanpa seizin pemilik lahan (telah inti plasma).

Ia juga menambahkan bahwa Pihak Perusahaan mengklaim telah mempunyai izin berupa NIB (nomor induk berusaha) OSS, RBA. Demikian Ukhy. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 353 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG
Trending di Daerah