NETIZ.ID,Donggala — Sebanyak 147 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Donggala untuk tenaga kesehatan dan pengajar (guru) menerima Surat Keterangan (SK) 100 persen. Sabtu (26/3/2022)red.
Diketahui dari 147 CPNS yang menerima SK, terdiri dari CPNS Golongan II sebanyak 101 orang, golongan II ini didominasi tenaga Guru yang mencapai 63 orang, kemudian tenaga kesehatan 11 orang, sisanya tenaga tehnis 11 orang.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Donggala, Indotang Kasman Lassa mengingatkan kepada semua penerima SK 100% agar bekerja secara profesional sesuai bidangnya masing-masing.
“Jangan habis terima SK, langsung minta pindah tempat tugas, itu tidak dibenarkan,” Ujarnya. Jum'at (1/4/2022)
Lebih lanjut, Indotang mengatakan bahwa Total yang terima SK itu 147 orang, untuk SK golongan II 101 orang, SK golongan III 46 orang, jadi total 147 orang, dua golangan (II dan III) di dominasi tenaga guru dan kesehatan.
“SK golongan III 45 orang tenaga kesehatn, sisanya satu orang tenaga tehnis, kalau SK golongan II di dominasi tenga guru sebanyak 63 orang, tenaga kesehatan 11 orang, dan tenaga tehnis 11 orang,” Bebernya
Ia menyebutkan bahwa CPNS yang menerima SK 100% ini adalah lulusan atau pengangkatan tahun 2020 kemarin.
Kemudian ia meminta kepada seluruh CPNS yang sudah menerima SK penempatan untuk segera melaksanakan tugsanya dan tidak meminta pindah lagi ke tempat tugas lain.
“Yang sudah terangkat dan terima SK penempatan harus tau diri, jangan lagi minta pindah tempat tugas, misalnya kalau SK nya di tempatkan dikecamatan Riopakava ya harus di Riopakava karena alasan jauh kemudian minta pindah di banawa selatan, tidak boleh, ada prosesnya, 10 tahun baru bisa pindah, jangan se enaknya terima SK langsung minta minta pindah,” Tegasnya
Ia menambahkan bahwa sebelum lulus menjadi CPNS, mereka itu membuat surat pernytaan diatas materai siap ditempatkan dimana saja, dan juga selama 10 tahun baru bisa bermohon untuk pindah temapt tugas,
“Apabila dikemudian hari ditemukan melanggar surat pernyataan yang dibuat sendiri atau memaksakan diri dianggap mengundurkan diri dari CPNS, makanya saya heran anak-anak sekarang belum 1 tahun jadi CPNS sudah minta pindah,” Ungkapnya
Ia juga menuturkan kepada semua penerima SK 100 bahwa silahkan kalian minta pindah dengan cara memaksa. Namun, sekalipun lolos pasti akan bermaslah sendiri dikemudian hari.
“Ingat data BAKN makassar, bukan data pindah, tapi data awal pendaftaran, jadi jika tetap memaksa pindah, proses kenaikan pangkat akan bermasalah atau terhambat, kerana data yang di gunakan BAKN bukan data pindah, tetapi data awal dari proses pendaftaran, boleh pindah kalau sudah 10 tahun,” Pungkasnya. (KB/*)