DONGGALA,netiz.id — Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Sibualong. Orang nomor satu di Kabupaten Donggala itu memutuskan untuk memberhentikan sementara sang Kades hingga proses hukum dan pemeriksaan selesai.
“Dari beberapa warga, kurang lebih lima mobil datang melapor ke kantor bupati terkait dugaan perilaku tidak pantas oleh oknum Kades Sibualong. Jika video yang beredar itu memang benar dan bukan hasil rekayasa, maka masyarakat meminta agar Kades tersebut dimintai klarifikasi,” ujar Bupati Vera pada Kamis (16/10/25).
Vera menegaskan, sebelum mengambil keputusan, dirinya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PMD, Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan Bagian Hukum.
“Saya selalu berdiskusi sebelum mengambil keputusan, supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Setelah mendengar laporan dari masyarakat dan hasil koordinasi dengan tim, saya memutuskan untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Sibualong,” tegasnya.
Bupati juga menjelaskan, proses pengambilan keputusan membutuhkan waktu karena harus melalui mekanisme Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kenapa agak lama? Karena BPD juga harus melakukan sidang. Setelah kami rapat dengan Inspektorat dan Kabag Hukum, kami memutuskan menunggu hasil dari BPD. Sebelumnya, BPD melalui Camat sudah menyampaikan bahwa situasi di lapangan masih kondusif,” jelas Vera.
Ia menambahkan, pihaknya kini menunggu proses hukum yang tengah ditangani oleh Unit Cyber Polda Sulawesi Tengah.
“Sebagai pemerintah daerah, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Kita tunggu proses hukum berjalan agar semua jelas dan adil,” pungkasnya. (KB/*).




