PALU,netiz.id — Lutfin Yohan, yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, oleh Bupati Donggala Kasman Lassa berhasil mendapatkan kembali jabatannya.
Keputusan ini berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Peristiwa ini berlangsung ketika Lutfin Yohan menghadiri panggilan Ketua PTUN Palu di Jl Pue Bongo, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Palu Barat, pada Selasa (8/8/23).
Meskipun putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang jelas, eksekusi pengembalian jabatan tidak dihadiri oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa. Bupati hanya mengutus kuasa hukumnya untuk mewakili dirinya.
Kades berambut pirang itu mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tidak hadirnya Bupati Kasman Lassa selama proses eksekusi.
“Kami merasa kecewa dan sejujurnya berharap Bupati Kasman Lassa akan hadir. Namun, sayangnya, dia hanya diwakili. Meskipun begitu, kami akan menerima hasil ini dengan damai,” ujarnya.
Lutfin juga berbagi tentang perasaan kesedihannya meskipun telah berhasil mendapatkan kembali jabatannya sebagai Kepala Desa Marana. Setelah tiga tahun diberhentikan,
ia merasa telah belajar untuk bersabar dan berharap bahwa ada hikmah yang dapat diambil dari pengalaman ini. Ia juga menegaskan tantangan berat dalam meredam gejolak yang ada di masyarakat.
Lutfin menambahkan bahwa selama dua periode kepemimpinan Bupati Kasman Lassa, ia telah merasakan adanya intimidasi dan tindakan sewenang-wenang.
“Hal ini mencerminkan bahwa banyak kebijakan yang dilakukan tidak sejalan dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan pengembalian jabatan ini, Lutfin berharap dapat kembali memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Desa Marana. Demikian Lutfin.(TIM)




