DONGGALA,netiz.id — Pembagian fee atau bayaran dalam proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Website semakin menarik. Mengapa tidak, kali ini ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Donggala Takwin angkat bicara terkait kasus tersebut.
Tak tanggung-tanggung, Politisi PKS itu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak ragu memanggil bupati Donggala, Kasman Lassa dan Asisten III, Dee Lubis bila terbukti menerima fee proyek TTG dan Website Desa dari direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP), Mardiana.
“Kalau memang ada bukti keterlibatan Bupati dan DB Lubis, saya minta APH jangan ragu memanggil mereka,(Bupati dan Asisten III,” kata Takwin melalui pesan tertulis kepada media ini, Kamis (8/9/2022)
Takwin menegaskan, sebagai ketua DPRD Donggala mendukung upaya APH untuk menelusuri kasus bagi-bagi fee proyek. APH tidak perlu ragu menindak siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut apakah dia bupati atau kepala dinas harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Takwin menyebutkan bahwa DPRD Donggala secara kelembagaan sudah sejak lama memperjuangkan agar masalah korupsi diusut secara tuntas.
Lebih lanjut, Masyarakat mungkin belum lupa dengan upaya penggunaan Hak Angket oleh DPRD Donggala tahun 2021 sampai ke tingkat MA.
“Tentunya masyarakat masih ingat bagaiman upaya DPRD Donggala membongkar dugaan korupsi di Donggala, yang mana semua materi angket saat itu terjawab satu persatu hari ini,” Ujarnya.
Takwin menambahkan atas nama lembaga mewakili seluruh masyarakat kabupaten Donggala berharap agar APH baik itu level kabupaten maupun Provinsi di Sulteng ini agar serius dalam mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat. Demikian Ketua DPRD Donggala. (KB)