DONGGALA,netiz.id — Bupati Donggala, Vera Elena Laruni membantah keras dugaan pembobolan gaji sertifikasi ribuan guru di Kabupaten Donggala. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya pengambilan dana tunjangan guru secara ilegal.
Menurut Vera, isu yang berkembang di tengah masyarakat tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, khususnya di kalangan tenaga pendidik.
“Tidak ada pembobolan. Informasi yang beredar itu tidak benar dan cenderung hiperbolis,” tegasnya pada Jum’at (13/02/26).
Ia menjelaskan, berdasarkan surat pemberitahuan dari BPJS terkait penerimaan iuran hingga 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Donggala masih memiliki kekurangan pembayaran iuran PPU PN (Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara) BPJS pada Triwulan I Tahun 2025.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, pemerintah daerah melakukan pemotongan sebesar 1 persen dari setiap tunjangan yang diterima guru. Pemotongan itu dilakukan melalui mekanisme resmi dan disetorkan ke kas negara.
Adapun rincian potongan 1 persen tersebut meliputi:
- Iuran TPG (Tunjangan Profesi Guru) sebesar Rp279.015.596
- Iuran Tamsil (Tunjangan Tambahan Penghasilan) sebesar Rp5.237.500
- Iuran TKG (Tunjangan Kinerja Guru) sebesar Rp22.056.966
Vera menegaskan, kebijakan tersebut bukanlah pungutan ilegal, melainkan penyesuaian kewajiban iuran yang telah disepakati dan disosialisasikan sebelumnya kepada organisasi guru, termasuk PGRI di Kabupaten Donggala.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam pembayaran tunjangan guru.
Ia juga mengimbau agar setiap dugaan pungutan ilegal segera dilaporkan kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Donggala turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara guna mencegah potensi kerugian daerah di kemudian hari. (KB/*)





