NETIZ.ID,Donggala — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Donggala Wajibkan setiap sertifikat tanah harus di Ploting.
Hal itu dikatakan, kepala BPN kabupaten Donggala. Firman saat melakukan press release. Senin (11/7/2022)
Plotting sendiri kata Firman, merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.
Upaya plotting ini juga menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.
Selain upaya plotingan, BPN juga sosialisasikan pelayanan pertanahan untuk masyarakat.
“Untuk biaya, tergantung luas tanah dan jarak dan ditanggung oleh yang punya tanah atau lokasi,” Ucapnya
Adapun bentuk pelayanan yakni Jemput Pelayanan kantor pertanahan atau jempol kanan.
Menurut Firman, pihaknya akan membantu meringankan urusan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah. Apalagi kata dia, melihat peta kabupaten Donggala ini mempunyai jarak tempuh yang sangat jauh. Apalagi daerah seperti Balaesang hingga Sojol Utara, begitupun Rio Pakava dan Pinembani.
“Kemarin sudah dikoordinasikan ke UPTD kecamatan, jadi yang ingin membuat sertifikat tanah itu silakan,” Ujarnya
Tapi, kata dia lagi. Dilayani bukan hanya 1 atau 2 orang , harus banyak agar biaya operasional tidak membengkak. Demikian Firman. (KB/*)