DONGGALA,netiz.id — Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Donggala melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi yang diusulkan dalam permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P-KKPR) di Desa Tinauka, Kecamatan Rio Pakava, Selasa (22/07/25).
Peninjauan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Elfirawati, S.P., M.A.P., bersama jajaran staf, sebagai bagian dari tahapan verifikasi teknis atas permohonan pertimbangan teknis pertanahan untuk kegiatan usaha di wilayah tersebut.
“Peninjauan ini penting untuk memastikan lokasi kegiatan usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah serta layak secara teknis dari aspek pertanahan,” jelas Elfirawati.
Ia menambahkan bahwa hasil peninjauan ini akan menjadi salah satu dasar dalam proses penerbitan P-KKPR yang dibutuhkan pelaku usaha sebelum mendapatkan izin berusaha.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen BPN Donggala dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan mendukung percepatan investasi melalui penyederhanaan proses perizinan berbasis tata ruang yang berkelanjutan.
Penerbitan P-KKPR merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah potensi konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari. (KB/)




